AMBON, Siwalimanews – Kepala Badan Pengawasan Ke­ua­ngan dan Pem­ba­ngunan (BPKP) Rizal Suhali me­ngatakan, pihak­nya belum bisa me­nuntaskan perhitu­ngan kerugian negara dalam dugaan korupsi distri­busi cadangan beras pe­merintah (CBP) Kota Tual.

Alasannya, ta­hun ini BPKP ha­nya fokus meng­audit dua kasus yakni, dugaan ko­rupsi Repo Obli­gasi Bank Maluku kepa­da  PT Andalan Artha Ad­visindo Securitas dan kasus dugaan korupsi pembelian lahan pembangunan PLTG di Namlea.

“Tahun ini dua saja. Audit yang lain masih proses,” kata Rizal kepada Siwalima, Senin (7/12).

Rizal mengaku, pihaknya semen­tara mengaudit korupsi yang meli­batkan Walikota Tual Adam Raha­yaan itu. “Sementara proses,” jawabnya singkat.

Rizal enggan berkomentar lebih jauh terkait kelanjutan audit keuangan kasus korupsi CBP Tual yang diduga menyebabkan kerugian negara itu.

Baca Juga: Tak Batal Tender, Saya Lapor KPK

Penanganan kasus dugaan korupsi penyaluran cadangan beras pemerintah (CBP) Kota Tual ini terkatung-katung.

Dua tahun lebih diusut Ditres­krimsus Polda Maluku, namun belum juga tuntas. Polda Maluku beralasan, hasil audit belum diberi­-kan BPKP Perwakilan Maluku.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Roem Ohoirat menegaskan, semua dokumen yang diminta BPKP sudah diberikan penyidik Ditreskrimsus.

“Saya tegaskan, semua dokumen yang dimintakan BPKP Perwakilan Maluku sudah penuhi dan penyidik sudah menyerahkannya. Kami juga ingin kasus ini cepat tuntas. Jadi kalau belum ada hasil audit, silakan anda  tanyakan itu ke BPKP. Kenapa hasil audit belum juga keluar,” tandas Roem kepada Siwalima, Minggu (15/11).

Disinggung soal BPKP yang tetap bersikukuh masih kurang dokumen, Roem mengaku tidak ada yang kurang, sebab penyidik menginginkan kasus ini selesai dan semua yang menjadi kepentingan audit sudah dipenuhi penyidik.

“Itu semua sudah kami serahkan ya, kami juga menginginkan kasus cepat selesai. Logikanya, dokumen diminta kok kita tidak mau kasih. Kepentingan kita apa. Ini kasus publik seperti anda konfirmasi terus, ya pasti kita juga harus percepat penuntasan kasus ini. Jadi saya tegaskan saat ini penyidik hanya menunggu hasil audit saja,” ujar Roem.

Kasus dugaan korupsi penyaluran CBP Kota Tual dilaporkan ke Polda Maluku oleh Hamid Rahayaan selaku Plt Walikota Tual, dan warga  Tual Dedy Lesmana pada Selasa, 19 Juni 2018 lalu, dengan terlapor Walikota Tual Adam Rahayaan.

Dalam laporannya disebutkan, Adam Rahayaan sebagai walikota diduga telah melakukan penipuan dan pembohongan atas CBP di Kota Tual.

Ia menyalahgunakan kewenangannya selaku Walikota Tual, yang dengan sengaja membuat berita palsu guna mendapatkan CBP. Adam membuat surat perintah tugas  Nomor 841.5/612 guna melakukan koordinasi dengan Bulog Divre Wilayah II Tual dan Provinsi Maluku, dimana surat tugas tersebut bertentangan dengan kewenangan yang dimiliki oleh Dinas Sosial.

Selain itu pula, beras yang telah didistribusikan sebanyak 199.920 kg, sepanjang tahun 2016-2017 tidak pernah sampai kepada warga yang membutuhkan.

Namun Adam Rahayaan saat diperiksa penyidik Ditreskrimsus, membantah menyalahgunakan kewenangannya. Ia mengklaim kebijakannya untuk mendistribusikan CPB Tual sudah sesuai aturan. (S-49)