AMBON, Siwalimanews – Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Maluku mendukung proses hukum yang sementara berlangsung di Pengadilan Ti­pikor Ambon, terkait kasus du­gaan korupsi SPPD Fiktif di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Dalam sidang tersebut, pegawai BPK Per­wakilan Maluku, Sulistyo, disebut menerima Rp350 juta untuk me­nga­man­kan status WTP Ka­bu­paten Kepulauan Tanimbar, tahun 2020.

Menurut Sekretariat BPK Ma­luku, Ruly Ferdian pihaknya siap menghadirkan Sulistyo di Peng­adilan setelah disurati  Kejati Maluku beberapa waktu lalu.

“Intinya kami tetap meng­hormati proses hukum yang berlaku. Kami juga berharap utamakan asas praduga tak bersalah, meski sedang dalam proses persidangan. Kami paham bahwa yang bersangkutan (Listyo-red) disebutkan dalam ruang sidang, tetapi itu belum memiliki putusan tetap,” ujarnya saat dikonfirmasi Siwalima di ruang kerjanya, Rabu (29/11).

Dikatakan, pihaknya mendukung penuh proses hukum, walaupun oknum pegawai BPK tersebut telah pindah tugas sejak tahun 2020 lalu.

Baca Juga: Jaksa Tahan Bendahara Setda SBT

“Pasti mendukung. Meski telah pindah tugas dari 2020 sudah tak di BPK Maluku lagi, dan ini merupakan tanggung jawab kami untuk meneruskan informasi melalui surat undangan Kejati Maluku,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua PN Ambon, Harris Tewas yang juga bertindak sebagai ketua majelis hakim dalam menanggani perkara ini mengungkapkan, pihaknya tetap tegas tegaskan meminta JPU hadirkan Listyo dalam persidangan.

“Untuk kedua kalinya saya berharap jaksa dapat hadirkan Listyo di ruang sidang. Pertama sudah tak hadir, kedua mesti hadir,” Tegas Hakim

350 Juta ke BPK

Seperti diberitakan sebelumnya, Pegawai BPK Sulistyo disebut menerima Rp350 juta, untuk mengamankan status WTP Kabupaten Kepulauan Tanimbar, tahun 2020.

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi surat perintah perjalanan dinas fiktif di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Dalam sidang yang digelar di Ruang Tirta Pengadilan Tipikor Ambon, Senin (27/11), dipimpin Harris Tewa JPU Kejari Kepulauan Tanimbar menghadirkan dua orang saksi yakni Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Apolonia Laratmase dan Kepala Inspektorat, Jeditya Huwae.

Dalam keterangannya, Huwae mengaku, dirinya merupakan orang yang dimintai untuk membantu mengantarkan uang senilai Rp 350 juta Kepada Sulistyo yang merupakan anggota BPK RI untuk mengamankan WTP tahun 2020 Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

“Benar, saya yang mengantarkan uang Rp 350 juta kepada Sulistyo, Anggota BPK RI Bidang Pengendali Teknis Tim Audit, karena mereka yang minta. Saya antar di Hotel Biz di Ambon setelah diantar kepada saya oleh Saksi Albyan Touwelly,” akui Huwae.

Dikatakan, uang Rp 350 juta itu sebagai pemulus untuk meraih predikat wajar tanpa pengecualian tahun 2020.

“Benar, mereka sendiri yang meminta saya untuk memfasilitasi pertemuan dengan Kepala BPKAD Jonas Batlayeri. Katanya, tolong bantu kami,” ujar Huwae.

Setelah itu, majelis hakim mengkonfrontir keterangan Huwae dengan terdakwa Yonas Batlayeri selaku Kepala BPKAD Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Terdakwa mengaku nilainya Rp 450 juta tetapi terjadi tawar-menawar hingga persetujuan di angka Rp 350 juta.

“Apa yang disampaikan pak Edi (Kepala Inspektorat-red) tidak benar soal nilainya. Yang diminta awal adalah Rp 450 juta akan tetapi saya sampaikan bahwa apakah tidak terlalu mahal, lalu jawab Sulistyo, kalau gitu bisa dikurangi sehingga kami setuju di angka Rp 350 juta. Hari itu dan besoknya, saya perintahkan Sekretaris, Maria Gorety untuk siapkan dan Albyan Touwelly yang mengantarkan,” beber terdakwa.

Selanjutnya, majelis hakim, Anthonius Sampe Samine mengatakan, tindakan BPK sebagai lembaga audit yang bersih ternyata dilakukan dengan cara-cara kotor.

Ia pun bertanya kepada Huwae, apakah tindakan BPK RI ini salah atau benar. Huwae pun menjawab bahwa itu tindakan yang salah.

“Jika model seperti ini maka tindakan audit yang mesti dilakukan supaya bersih ternyata dilakukan dengan cara kotor,” ujar hakim. (S-26)