AMBON, Siwalimanews – Aparat penegak hukum baik jaksa dan polisi, didesak mengusut tuntas kejahatan perbankan yang terjadi di Bank Maluku Cabang Namlea.

Desakan itu disampaikan Anggota Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Fauzan Husni Alkatiri, menyusul bobolnya uang kas titipan milik Bank Indonesia, senilai Rp1,5’miliar di Bank Maluku, cabang Namlea.

Alkatiri menjelaskan, persoalan hilangnya 1.5 miliar uang BI yang terjadi di Bank Maluku Cabang Nam­lea, cukup mengejutkan dan mempri­hatinkan.

Pasalnya, kejadian itu terjadi di tengah usaha bersama seluruh stakeholder yang terlibat dalam Bank Ma­luku untuk menjaga citra dan mem­pertahankan level bank Maluku agar tidak turun kelas.

Berbagai upaya untuk memper­tahankan nama dan citra untuk men­dapatkan modal tambahan seakan-akan rusak karena kasus fraud yang terjadi di Bank Maluku.

Baca Juga: Akademisi: Gubernur Harus Kerja Keras Yakinkan MK

Alkatiri mengungkapkan, ada prin­sip kehati-hatian dan prinsip keama­nan pada lembaga perbankan yang jika dijalankan secara baik maka, kasus-kasus kejahatan perbankan tidak akan terjadi.

“Secara pribadi menyayangkan karena kita tahu bahwa proses su­pervisi dilakukan secara reguler bah­kan pimpinan cabang boleh melaku­kan supervisi itu setiap hari kepada uang yang dititipkan,” kesal­nya saat diwawancarai Siwalima di Kantor DPRD Maluku, Sabtu (25/11).

Menurut Alkatiri jika titipan Bank Indonesia yang merupakan lembaga resmi saja menjadi korban kejahatan oknum di Bank Maluku, apalagi dana masyarakat dan kejadian ini kerusakan Citra Bank Maluku.

Terhadap Fraud yang terjadi di Bank Maluku Cabang Namlea, Alka­tiri pun mendesak aparat penegak hukum untuk masuk dan mengusut kasus yang merusak citra Bank milik daerah ini.

“Dalam waktu dekat komisi akan memanggil Bank Maluku untuk meminta keterangan, tapi menda­hului itu saya meminta aparat ke­polisian segera masuk dalam kasus ini,” tegasnya.

Diakuinya, dari pemberitaan media didengar bahwa Fraud uang titi­pan Bank Indonesia hanya dilaku­kan pegawai honorer, namun itu ti­dak gampang dipercaya begitu saja.

“Kalau memang benar perbuatan itu dilakukan hanya oleh pegawai honorer tanpa sepengetahuan peja­bat tersebut, maka memang bank Maluku itu bank kelas bawah dan tidak layak mendapatkan keperca­yaan publik,” ucap Alkatiri.

Alkatiri menegaskan kasus sebe­sar ini pasti melibatkan pimpinan teras bank Maluku-Malut sebab tanpa ruang yang diberikan 1.5 miliar rupiah milik Bank Indonesia tidak akan hilang.

Aparat kepolisian harus segera ikut campur dan mencari siapa da­lang dari kasus kejahatan perbankan yang terjadi di Bank Maluku yang memalukan ini.

“Ini kasus yang sangat memalukan dan merendahkan citra dari bank Maluku, petinggi Bank Maluku harus bertanggung jawab terhadap kasus ini,” pungkasnya.

OJK Harus Tegas

Sebelumnya, staf pengajar di Fakultas Ekonomi Universitas Patti­mura, Erly Leiwakabessy meminta Otoritas Jasa Keuangan Maluku bertindak tegas atas raibnya uang milik Bank Indonesia yang dititipkan di Bank Maluku sebesar 1,5 miliar rupiah.

Kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Kamis (23/11), Leiwaka­bessy menjelaskan, raibnya uang BI yang dititip di Bank Maluku Cabang Namlea, menambah daftar persoalan perbankan di Maluku. Dia menegas­kan, semestinya dengan mekanisme pengawasan yang cukup ketat, persoalan seperti ini tidak boleh terjadi.

Apalagi, perbuatan tersebut dila­kukan oleh orang yang notabene bukan pegawai tetap yang mema­hami secara mekanisme pengamanan uang di Bank Maluku.

Uang Bank Indonesia sebesar Rp1,5 miliar bobol di Bank Maluku Cabang Namlea. Kuat dugaan dila­kukan orang dalam bank tersebut.

Penggelapan dana miliaran rupiah itu diduga telah berlangsung lama, sayangnya  baru terungkap ketika Pimpinan Bank Maluku Cabang Namlea, Parlim Rolobessy melaku­kan pemeriksaan kas titipan, Senin (1311) lalu.

Mirisnya, kas titipan BI tersebut dijaga oleh pegawai outsourcing dan bukan pegawai Bank Maluku. Sumber Siwalima di Bank Maluku menyebutkan, pegawai outsourcing penjaga kas BI itu adalah kerabat dekat Direktur Kepatuhan Abidin.

Ada Peluang

Dengan tidak bermaksud meng­hakimi, Leiwakabessy menduga raib­nya uang miliaran rupiah tersebut terjadi akibat adanya ruang yang diberikan oleh pimpinan Bank saat itu, sebab dalam kedudukannya se­ba­gai pegawai honorer tidak mungkin bisa dilakukan jika tidak ada ruang.

“Kita tidak menjustifikasi tetapi pasti ada ruang yang diberikan sampai dia bisa lakukan itu, apalagi dia pegawai honorer di Bank Maluku,” ujar Leiwakabessy.

Menurutnya, OJK mau tidak mau, harus melakukan tindakan keras terhadap Bank Maluku terkait dengan raibnya uang Bank Indonesia sebanyak Rp1,5 miliar tersebut.

OJK kata Leiwakabessy, dalam kewenangan mengawasi lalu lintas transaksi dari sebuah lembaga jasa keuangan, jika terjadi persoalan dana diatas 500 juta maka sudah pasti ada sinyal yang diketahui OJK.

“OJK dengan semua instrumen pe­ngawasan pasti mengetahui persoalan raibnya uang Bank Indonesia itu, karena pengawasan itu sangat ketat jadi kalau dana keluar diatas 500 juta pasti terekam disana,” jelasnya.

Leiwakabessy pun meminta OJK agar tidak boleh menutup mata dan harus mengambil langkah tegas ter­hadap Bank Maluku, sebab me­nyangkut kepercayaan masyarakat terhadap Bank-bank di Maluku.

Sebab, jika kejadian seperti ini tidak ditindak maka persoalan se­rupa bisa saja terjadi dan meng­ganggu kepercayaan masyarakat terhadap lembaga jasa keuangan.

Periksa Bank Maluku

OJK Provinsi Maluku mengambil langkah cepat dengan memeriksa Bank Maluku Malut Cabang Namlea.

Pemeriksaan tersebut dilakukan atas ditemukannya uang bank Indonesia di Bank Maluku Cabang Namlea sebesar Rp1,5 miliar raib.

Kepastian pemeriksaan bank milik pemerintah daerah ini diakui Kepala Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Ma­luku, Roni Nazra kepada Siwa­lima melalui telepon selulernya, Senin (20/11).

Menurutnya, dalam proses pemeriksaan terhadap Bank Maluku-Malut, OJK juga melibatkan internal audit bank agar secara objektif melakukan pemeriksaan dimaksud.

Nazra enggan berkomentar lebih jauh terkait dengan persoalan ini, dengan alasan masih dalam tahap pemeriksaan.

“Saat ini kami belum bisa mem­berikan keterangan lebih jauh, karena masih dalam pemeriksaan Internal Audit Bank dan OJK,” tegasnya.

Uang BI Dibobol

Seperti diberitakan sebelumnya, Uang  Bank Indonesia sebesar Rp1,5 miliar bobol di Bank Maluku Cabang Namlea.

Pembobolan uang  miliaran rupiah milik BI tersebut, diduga dilakukan orang internal di dalam bank tersebut.

Penggelapan dana miliaran rupiah itu diduga telah berlangsung lama, namun sayangnya  baru terungkap ketika Pimpinan Bank Maluku Malut Cabang Namlea, Parlim Rolobessy melakukan pemeriksaan kas titipan.

Mirisnya, kas titipan BI tersebut dijaga oleh pegawai outsourcing dan bukan pegawai Bank Maluku.

Informasi yang diperoleh Siwa­lima Kamis (16/11) menyebutkan, peng­gelapan dana BI miliaran itu diketahui pada 13 November 2023 kemarin. Ketika Pimpinan Cabang Bank Maluku Malut di Namlea, Parlim Rolobessy memeriksa kas tersebut.

Padahal  satuan kerja audit Intern (SKAI) Bank Maluku baru saja me­meriksa kas titipan kas BI tersebut.

Kata sumber yang meminta namanya tak dikorbankan ini, dana BI ini dititip di Bank Maluku karena merupakan kerjasama antara BI dengan Bank Maluku.

“Pimpinan cabang dan petugas dikasih semacam tunjangan dari BI untuk operasional kas titipan. Dan fungsi berjenjang pemeriksaan harian ada di wakil pimpinan cabang dan pimpinan cabang,” ujar sumber yang bekerja di lantai 3 kantor bank milik daerah itu.

Kata sumber itu, SKAI pada bulan Oktober 2023 lalu telah melakukan pemeriksaan kas titipan, mirisnya mereka tidak menemukan apapun di sana. Dan akhirnya ketika pimpinan cabang melakukan pemeriksaan ditemukan 15 bendel berisi 100 juta total Rp1,5 miliar.

Menurut sumber ini, pimpinan cabang mencurigai gelagat dari petugas outsourcing yang bertugas mengawasi kas titipan tersebut.

Disisi lain sesuai dengan aturan, lanjut sumber itu, setiap akhir kerja maupun awal kerja pimpinan cabang atau wakil pimpinan cabang melakukan pemeriksaan apakah fisik sama dengan laporan berita acara ataukah tidak.

“Kok bisa pemeriksaan SKAI tidak ditemukan, dan ketika pim­pinan cabang lakukan pemeriksaan justru mencium ada ketidakberesan dari sikap petugas outsourcing yang bertugas menjaga dana titip BI tersebut,’ ujarnya.

Lebih jauh sumber mengung­kapkan, setelah mengetahui Rp1,5 raib, maka pimpinan cabang lang­sung melaporkan ke kantor cabang Bank Maluku Malut.

Informasinya oknum petugas tersebut telah diperiksa dan menga­kui uang tersebut telah dipakainya.

Sumber ini menambahkan, kerja­sama Bank Maluku Malut dengan BI sudah berlangsung lama dan aman-aman saja, namun ternyata barulah diketahui dana tersebut raib sebesar Rp1,5 miliar.

Sejak diberitakan kasus pembo­bolan itu, pimpinan Bank Maluku Cabang Namlea Parlim Rolobessy belum merespons telpon, maupun pe­san Whatsapp yang dikirim pada­nya.

Begitu juga dengan Direktur Utama, Syahrisal Imbar dan Direktur Kepatuhan, Abidin yang hingga saat ini tak bersuara mengenai bo­bolnya uang milik BI di kas mereka.

Deputi Kantor Perwakilan BI Provinsi Maluku, One Yusrill Fikar ketika dikonfirmasi Siwalima melalui telepon seluler mengaku belum ada info terkait hal itu.

“Kita belum ada info terkait hal tersebut. Kalau dari laporan rutin tidak ada ya,” ujarnya. (S-20)