AMBON, Siwalimanews – Masa pendaftaran resmi di­tutup, Panitia Kerja Penjari­ngan siap menyeleksi lima mana calon penjabat gubernur Maluku.

Demikian diungkapkan Ke­tua Panja Penjaringan Calon Penjabat Gubernur Maluku, Jantje Wenno kepada warta­wan saat konferensi pers di Baileo Rakyat Karang Pan­jang, Sabtu (25/11) usai menutup tahapan pendaftaran calon penjabat gubernur.

Wenno menjelaskan sejak pendaftaran dibuka pada Senin (20/11) hingga hari pe­nu­tupan, Panja telah mene­rima lima nama diantaranya Prof. Dr M.J Sapteno Rektor Unpatti, Prof. Dr Zainal Abidin Rahawarin Rektor IAIN, May­jen TNI Dominggus Pakel De­puti Bidang Operasi Keama­nan cyber dan sandi,  Olivia Salampessy Wakil Ketua Kom­nas Perempuan dan Jufri Rahman Staf Ahli Menpan-RB Bidang Pemerintahan dan Oto­nomi Daerah.

“Jadi sudah ada 5 nama dan tahap selanjutnya dari hasil rapat panja kita akan memilih 3 nama dari 5 nama yang ada untuk di­usulkan ke Kemendagri sebelum batas waktu tanggal 6 Desember 2023,” beber Wenno.

DPRD kata Wenno, mengagen­dakan paripurna penentuan tiga nama penjabat gubernur yang nantinya diusulkan ke Kemendagri pada 30 November mendatang.

Baca Juga: Pemkot Jangan Libatkan Lagi Pihak Ketiga

Dalam kesempatan itu, Wenno juga menepis sejumlah isu ber­kaitan dengan keputusan DPRD memperpanjang waktu waktu pendaftaran untuk calon tertentu.

Menurutnya, perpanjangan waktu pendaftaran semata-mata karena adanya surat Mendagri terkait batas waktu penyampaian usulan tiga nama calon penjabat sehingga diputuskan agar membukakan ruang bagi siapa saja untuk mendaftarkan diri.

“Jadi tidak ada indikasi apa-apa di dalam proses ini dan ternyata yang semua duga ini mungkin kasih waktu kepada Sekda ternyata tidak benar sebab sekda tidak mendaftar, Karena dari hari per­tama pimpinan dewan sudah komunikasi,” tegasnya

Selektif

Akademisi Hukum Tata Negara Unpatti, Sherlock Lekipiouw me­minta Panja DPRD Maluku untuk selektif dalam mengusulkan tiga nama penjabat.

Menurut Lekipiouw, Panja harus melakukan konsultasi dengan Ke­mendagri, Komisi ASN dan Kemen­pan-RB sehingga ada penjelasan resmi terkait dengan Jabatan Tinggi Pratama.

“Dengan tenggang waktu yang ada, baiknya Panja berkonsultasi di Kemendagri, Komisi ASN dan Menpan RB sehingga syarat tentang ASN yang berada pada jabatan JTP Madya mendapatkan kejelasan,” ungkap Lekipiouw da­lam pesan Whatsappnya kepada Siwalima, Sabtu (25/11).

Lekipiouw menyebutkan, dari lima balon penjabat Gubernur Maluku yang daftar, tiga bakal calon terancam tak memenuhi syarat.

Ketiga bakal calon tersebut di­antaranya, Rektor Unpatti, Marthi­nus Johanes Sapteno, Rektor IAIN Zainal Abidin Rahawarin dan Wakil Ketua Komnas Perempuan, Olivia Salampessy/Latuconsina.

Pasalnya, ketiga calon tersebut tidak memenuhi syarat sebagai Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya sebagaimana yang diama­natkan dalam Permendagri Nomor 4 Tahun 2023.

Panja kata Lekipiouw harus memperhatikan ketentuan UU ASN dan Peraturan Pemerintah Tentang Manajemen ASN sebelum meng­usulkan tiga nama calon penjabat gubernur ke Kemendagri.

“Terhadap rumusan kelompok jabatan JPT Madya, tentunya harus merujuk pada ketentuan UU ASN dan PP Manejemen ASN agar syarat JPT Madya bagi calon penjabat gubernur yang nantinya diusulkan tidak menimbulkan masalah,” tegas Lekipiouw.

Lekipiouw menjelaskan, sesuai ketentuan UU ASN maka terdapat 17 Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dimana untuk level daerah hanya dimiliki oleh Sekretaris Daerah.

Terkait untuk jabatan rektor, Menurut Lekipiouw tidak masuk dalam rumpun Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.

“Kalau soal itu tidak perlu lagi diperdebatkan karena kedudukan rektor itu adalah Pimpinan Pergu­ruan Tinggi dan tidak masuk dlm kelompok JPT Madya,” jelasnya.

Sementara dalam kapasitas sebagai Wakil Ketua Komnas Pe­rempuan, Lekipiouw menegaskan, Komnas perempuan merupakan lembaga negara yang dibentuk melalui kepres dan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

“Dalam kedudukannya komisio­ner sebagai Pejabat dalam jabatan itu bukan dalam pengertian ke­lompok jabatan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya sebagaimana diatur dalam UU ASN,” ujarnya.

Kendati demikian, Lekipiouw pun meminta Panja agar melakukan konsultasi dengan Kemendagri, Komisi ASN dan Kemenpan-RB sehingga ada penjelasan resmi.

“Dengan tenggang waktu yang ada baiknya Panja berkonsultasi di Kemendagri, Komisi ASN dan Menpan RB sehingga syarat tentang ASN yang berada pada jabatan JTP Madya mendapatkan kejelasan,” ujarnya lagi.

Perhatikan Rekam Jejak

Panja juga diingatkan agar memperhatikan secara cermat rekam jejak calon yang nantinya diusulkan.

Pasalnya, calon Penjabat Gubernur Maluku yang kelak diusulkan harus memiliki rekam jejak baik dan tidak boleh tersandung kasus hukum.

Direktur Mollucas Corruption Watch (MCW), Hamid Fakaubun kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Sabtu (25/11) mengatakan, pihaknya menyambut baik proses penjaringan calon Penjabat Gubernur namun DPRD Provinsi Maluku harus lebih hati-hati dalam mengusulkan tiga nama calon penjabat gubernur.

“Kita berharap panja DPRD Maluku harus hati-hati sebab calon Penjabat Gubernur Maluku tidak boleh tersandung kasus korupsi dan masalah hukum,” tegas Fakaubun.

Dijelaskan, panitia penjaringan harus bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk memverifikasi dan mentracking calon Penjabat Gubernur Maluku yang sedang tersandung masalah hukum, atau sementara dalam menjalani proses hukum.

Calon Penjabat Gubernur Maluku kata Fakaubun, harus bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme serta tidak tersandung kasus korupsi atau sementara menjalani proses hukum.

“Belajar dari penetapan Pj Bupati Kepulauan Tanimbar yang sudah berstatus sebagai tersangka dalam kasus korupsi, akhirnya terjadi kekosongan dalam tubuh pemerintahan Kabupaten Kepulauan Tanimbar.  Ini yang tidak boleh terjadi di Pemprov,” jelasnya.

Selaku LSM yang konsen dalam isu-isu korupsi di Maluku, MCW menurut Fakaubun akan mengawal proses penjaringan calon penjabat gubernur yang nantinya diusulkan ke Kemendagri.

Jika Panja Gubernur Maluku membuka peluang kepada calon tersangka atau yang sedang tersandung kasus korupsi, maka MCW akan menyurati Kemendagri dan APH di Jakarta untuk memeriksa kembali dan menolak berkas calon Pj Gubernur Maluku yang diusulkan.

“Tujuan kami itu mengawal dan memberikan masukan ini kepada panja agar kedepan siapun Penjabat Gubernur yang ditunjuk oleh Mendagri, tidak memiliki rekam jelek korupsi sebab akan berdampak pada kepemimpinan dalam tubuh pemerintahan,” bebernya.

Fakaubun menambahkan, pihaknya khawatirkan jika orang-orang yang memiliki rekam jejak korupsi atau tersandung masalah hukum yang ditunjuk, maka kedepan akan mewarisi perilaku koruptif kepada bawahannya, sekaligus meninggalkan legacy/warisan yang tidak baik di dalam pemerintahan. (S-20)