AMBON, Siwalimanews – Masa jabatan berakhir pada 31 Desember 2024 mendatang, Gu­bernur Murad Ismail melakukan perombakan birokrasi di ling­kungan Pemerintah Provinsi Maluku.

Perombakan birokrasi ter­tuang dalam Surat Keputusan Gubernur Maluku 2282-2285 tahun 2023 Tentang Pengang­katan dan Pengukuhan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan pengawasan tanggal 24 November 2023.

Pengambilan sumpah dan janji berlangsung dilantai 7 Kantor Gubernur Maluku dan dilakukan Gubernur Maluku Murad Ismail, Jumat (24/11) malam.

Berdasarkan keputusan terse­but, Gubernur mendefinitifkan Pieterson Rangkoratat Asisten Bidang Admi­nistrasi Umum, Raden Afandi Hasanusi sebagai Kepala Badan Pengelolaan Wilayah Perba­tasan dan Alawiyah Alaydrus Asisten Bidang Organisasi.

Sementara itu, terdapat tiga peja­bat eselon II  yang bergeser dianta­ra­nya, Kepala BPBD Maluku, Ismail Usemahu dimutasi menjadi Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Ketaha­nan Pangan Ahmad Jaiz Elly dimu­tasi menjadi Kepala Dinas Parawisata.

Baca Juga: Relawan Tolak Murad Jadi Ketua TKD Prabowo-Gibran

Selanjutnya untuk mengisi jabatan Kepala BPBD yang ditinggalkan Ismail Usemahu, Murad menunjuk Syarif Hidayat.

Selain Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Gubernur juga melakukan perombakan biro­krasi terhadap pejabat III dan IV.

Gubernur dalam sambutannya mengatakan perombakan birokrasi merupakan bagian dari dinamika perkembangan organisasi serta konsekuensi adanya perubahan nomenklatur dan struktur organisasi Pemerintah Daerah.

“Sebagai Pedoman dalam pelak­sanaan tugas ingin menegaskan hal strategis yakni junjung tinggi inte­gritas sebagai pejabat publik de­ngan menjaga netralitas ASN sebagai aparatur pemerintahan dan pelaya­nan kepada masyarakat yang lebih baik,” ujar Gubernur.

Pejabat pemerintah tambah Gu­bernur harus selalu responsif terha­dap tantang dan permasalah baik dari dalam maupun luar de­-ngan terus menciptakan inovasi terobosan bagi percepatan pem­-bangunan daerah serta kesejah­teraan masyarakat Maluku. (S-20)