AMBON, Siwalimanews – Sejumlah relawan menolak Murad Ismail sebagai Ketua Tim Kampanye Daerah pasangan calon Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Penolakan relawan tersebut bukan tanpa alasan, MI, sapaan akrab Murad Gubernur Maluku ini dianggap telah menimbulkan sejumlah polemik di tengah masyarakat Maluku yang berpotensi dapat menurunkan suara Prabowo-Gibran Maluku.

Relawan Beta Prabowo-BEPRO, Achmad Djailany Holle kepada Siwalima di Ambon, Kamis (23/11) mengaku, keberatan dan menolak jika Tim Kampanye Nasional (TKN) menunjuk Murad Ismail sebagai Ketua TKD Maluku.

Dijelaskan, sepak terjang Murad Ismail selama menjabat sebagai Gubernur Maluku telah menimbulkan begitu banyak polemik di tengah masyarakat.

“Sebagai relawan BEPRO, jujur kami tidak bisa terima dan menolak jika TKN menunjuk Pak Murad seba­gai Ketua TKD, sebab selama ini begitu banyak terjadi resistensi dan polemik ditengah masyarakat Maluku, jadi kami tolak secara tegas,” ujar Holle.

Baca Juga: Berkas Korupsi  5 Komisioner KPU Aru Jalan Tempat

Hello mengatakan, secara hu­kum MI tidak boleh menjadi Ketua Tim Kampanye pasangan calon presiden sesuai dengan Peraturan KPU Normal 15 Tahun 2023.

Selain itu, resistensi yang ter­bangun selama kepemimpinan MI sebagai Gubernur Maluku kata Holle, telah menimbulkan ketidak­percayaan dari masyarakat kepada kepemimpinan Murad.

Ketidakhadiran kepercayaan dari masyarakat tersebut, menurutnya, akan berdampak jika MI ditunjuk­kan sebagai Ketua TKD Maluku

Selain itu, jika dilihat dari hasil survei beberapa lembaganya survei beberapa bulan belakangan ini sesungguhnya pasangan Pra­bowo-Gibran unggul jika diban­dingkan dengan dua pasangan lain.

Ketokohan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming telah memikat hati masyarakat Maluku, artinya tanpa MI sebagai Ketua TKD sekalipun pasangan Prabowo-Gibran akan menang di Maluku.

“Pak Prabowo dan mas Gibran ini kan sudah dikenal oleh mas­yarakat Maluku, buktinya dari hasil survei pasangan ini menang dan ini bukan karena MI, justru jika pak Murad ditunjuk sebagai Ketua TKD bisa membuat masyarakat men­jadi berpikir dua kali untuk memilih pak Prabowo, jadi untuk mencegah persoalan ini terjadi maka sudah sepantasnya TKN tidak menunjuk Pak Murad sebagai Ketua TKD Maluku,” tegasnya.

Apalagi lanjut Holle, Gubernur Maluku MI akan turun di tanggal 31 Desember 2023 dimana konse­kuensinya MI tidak lagi memiliki kekuatan untuk memenangkan pasangan Prabowo -Gibran di Maluku.

Holle pun minta TKN tidak me­nunjuk MI sebagai Ketua TKD sebab akan menimbulkan saat pemilu presiden mendatang.

Juga Tolak

Penolakan bekas Ketua DPD PDIP Maluku itu untuk menjadi Ketua TKD Prabowo-Gibran juga digaungkan relawan Perempuan Maluku Tangguh-08 (PERMATA-08).

Permata-08 bersikukuh menolak Murad Ismail sebagai Ketua TKD Prabowo-Gibran Maluku lantaran selama ini, Murad telah memba­ngun resistensi bukan saja dengan DPRD yang didalamnya terhadap partai pendukung Prabowo-Gibran, namun resistensi juga terbangun antara Murad dengan masyarakat seperti kejadian Pulau Buru dimana Murad mengundang para pemuda untuk berkelahi.

Sifat MI yang tidak ramah dengan masyarakat tersebut berpotensi menimbulkan polemik jika TKN tetap memaksakan MI menjadi Ketua TKD.

“Pak Murad ini sudah banyak menimbulkan resistensi ditengah masyarakat, dengan DPRD saja tidak harmonis apalagi dengan partai pendukung lain diluar PAN,” ujar Penolakan ini diungkapkan Relawan Permata-08 Magdalena A Moniharapon kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Kamis (23/11).

Menurutnya, penunjukan MI sebagai Ketua TKD Prabowo-Gibran dapat menimbulkan antipati dari masyarakat terhadap pasangan Prabowo-Gibran dalam pemilu presiden nantinya.

Rasa kecintaan kepada Prabowo -Gibran yang selama ini telah terbangun jangan dihancurkan dengan penunjukan Murad Ismail sebagai ketua TKD.

“Melihat keberadaan pak Murad dengan sejumlah polemik yang terjadi selama ini juga bisa saja membuat perpecahan dengan relawan maupun TKD di Maluku juga,” bebernya.

Dia pun berharap agar TKN dapat mengurungkan niatnya untuk menunjukkan MI sebagai Ketua TKD Maluku, sebab akan menimbulkan persoalan terha­dap perolehan suara Prabowo-Gibran di Maluku. (S-20)