AMBON, Siwalimanews – DPRD mendesak pemerintah Kota Ambon untuk tidak lagi melibatkan pihak ketiga untuk menarik retribusi atau pajak daerah.

Penarikan sejumlah retribusi pada Dinas Perhubungan dan Dinas Perindag masih menggunakan pihak ketiga sehingga kebocoran PAD masih saja terjadi.

“Sebaiknya pungutan retribusi pada dua dinas itu dilakukan sendiri. “Itu kalau mau PAD meningkat, tegas Ketua Fraksi Keadilan Pembangunan DPRD Kota Ambon, Yusuf Wally kepada wartawan di kantornya, Kamis (23/11).

Dirinya menyarankan kepada Pemkot Ambon pasca ditetapkan perda pajak dan retribusi daerah, penarikan PAD bisa dilakukan secara elektronik.

Kalau perlu agar lebih efektif, retribusi dipungut lewat sistem elektronik oleh OPD pengumpul, supaya tidak terjadi kebocoran PAD itu sendiri,” terangnya.

Baca Juga: Empat Balon Pj Gubernur Maluku Daftar di DPRD

Hadirnya perda baru tersebut juga harus sejalan dengan potensi penembangan potensi PAD yang tersedia.

Sesuai Undang-Undang Nomor: 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah telah ditetapkan sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Jadi Perda ini juga harus disosialisasikan kepada masyarakat sebagai payung hukum turunan dari Perpu tersebut,” jelasnya.

Selain itu, perlu percepatan pembuatan Peraturan Walikota juga menjalankan seperti Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) menjadi retribusi.

Mengingat kedepan, BLUD juga harus dibuat untuk memanfaatkan aset daerah.

“Ini supaya bisa kembali mendatangkan pendapatan bagi daerah,” pintanya.

Hal ini berkaitan dengan akan menurunnya pendapatan yang disebabkan oleh tarif maksimal beberapa jenis pajak, serta hilangnya beberapa jenis retribusi. “2024 itu PAD Kota Ambon alami penurunan, untuk itu saya katakan, Bappekot juga harus lebih efisien menggunakan anggaran dalam melakukan perencanaan,” ucapnya.

Ditambahkan program yang akan dijalankan harus disesuaikan dengan potensi PAD, agar tidak menimbulkan hutang nantinya

“Saya ingatkan sekali lagi OPD yang masih menggunakan pihak ketiga untuk penarikan retribusi sebaiknya ditiadakan,” tandasnya. (S-25)