AMBON, Siwalimanews – Tim Reskrim Polresta Ambon berhasil membekuk pasangan suami istri yang diduga menganiaya anak angkat mereka hingga tewas.

Keduanya ditangkap, Rabu (7/10) dinihari di kediaman mereka di kawasan Kamar Mayat, Kelurahan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon .

Korban yang berusia 8 tahun tersebut disiksa hingga tewas oleh ayah angkatnya yang bekerja di RSUD dr M Haulussy. Supir mobil ambulance yang biasa dipangil Edy, beristrikan Merry Kadir, guru pada SDN 82 Kudamati.

Informasi yang berhasil dihimpun Siwalimanews dari warga sekitar rumah pelaku menyebutkan, kedua orang tua angkat ditangkap polisi tanpa perlawanan. Keduanya sempat melarikan diri saat dicari polisi, namun akhirnya tertangkap pada Rabu, (7/10).

“Korban ini merupakan warga Desa Tial yang diangkat sebagai anak oleh pasangan suami istri ini sebelum dianiaya hingga meninggal dunia,” ungkap beberapa tetangga pelaku kepada Siwalimanews, Kamis (8/10).

Baca Juga: Miliki Sabu 0,29 Gram Daniel Divonis 1 Tahun

Korban disiksa hingga nyaris tewas, kemudian pelaku mengembalikan korban ke orang tua kandungnya dengan kondisi yang sangat memprihatinkan. Bahkan saat korban dipulangkan ke keluarganya itu, mulut korban sudah mengeluarkan busa.

Orang tua korban mencoba mambawa korban ke RS Tulehu, namun Tuhan berkata lain. Korban akhirnya meninggal dunia.

Kini suami istri terduga pelaku yang merupakan PNS Pemprov Maluku dan Kota Ambon itu sementara ditahan di Rutan Polresta Ambon.

Kasubag Humas Polresta Ambon Ipda Isack LeatemiaI yang dikonfirmasi Siwalimanews di Mapolresta, Kamis (8/10) terkait peristiwa ini mengatakan, dirinya tak dapat mengomentarinya, sebab akan dijelaskan dalam konfrensi pers bersama Kapolresta.

“Nanti saja akan dijelaskan dalam konfrensi pers bersama pak Kapolresta,” ungkap Kasubag. (S-39/S-45)