AMBON, Siwalimanews – Penyidik Kejari Ambon masih menunggu hasil audit kasus dugaan korupsi dana hibah CV Batu Prima ke Pemerintah Negeri Laha dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kota Ambon.

“Alasan kasus tersebut perlu hasil audit dari Inspektorat kare­na, dana tersebut masuk melalui pemerintah desa, sehingga alur­nya sama dengan penyelewe­ngan dana desa,” jelas Kasi Pid­sus Ke­jari Ambon, Ruslan Marasabessy

Marasabessy menjelaskan, laporan hasil audit dana hibah tersebut sangatlah penting untuk selanjutnya kasus ini dituntaskan dan dilimpahkan ke pengadilan.

“Sampai sekarang kita masih menunggu hasil laporan peme­riksaan kasus itu dari APIP Ambon,” kata Marasabessy saat ditemui di Pengadilan Negeri Ambon, pekan kemarin.

Ruslan menyebutkan, pihaknya sudah melimpahkan kasus ini ke Inspektorat Kota Ambon sejak dua bulan lalu. Selanjutnya jika ditemu­kan ada penyelewengan, penyidik akan melanjutkan proses hukum.

Baca Juga: Korupsi Taman Kota KKT, Banyak Pihak Terlibat

“Sudah mau dua bulan. Tunggu laporan hasil pemeriksaan,” katanya.

Jika sudah ada hasil audit investigasi dari inspektorat, kata Ruslan, pihaknya akan segera merampungkan berkas perkara untuk P-21.

Informasi dari masyarakat Desa Laha menyebutkan, CV Batu Prima menyetor sejumlah dana sebesar Rp 2 milyar lebih ke mantan Raja Laha sebagai imbalan sewa lahan untuk Galian C selama kurun waktu 2013-2022.

Uang milyaran rupiah itu tidak dimasukan sebagai pendapatan negeri, melainkan dipergunakan untuk kepentingan pribadi. (S-49)