Tak Batal Tender, Saya Lapor KPK
AMBON, Siwalimanews – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman meminta Pemprov Maluku membatalkan tender rehab rumah pribadi Murad Ismail.
Jika pemprov ngotot tender pekerjaan yang didanai APBD Tahun 2020 sebesar Rp 5.578. 500. 000 itu tetap jalan, Boyamin Saiman memastikan akan melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Solusinya harus batal, dan pembatalan itu bisa dilakukan. Jika tidak batal maka saya akan kawal dan saya yang akan laporkan, saya akan proses hukum,” tandas Boyamin kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Senin (7/12).
Anggaran Rp 5.578.500.000 untuk dua item pekerjaan. Rehab rumah sebesar Rp. 5.150.000. 000,00. Kemudian pembangunan pagar sebesar Rp 428.500.000,00.
Dalam Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Pemprov Maluku, tertulis paket pekerjaan rehab rumah dan pembangunan pagar milik Murad di kawasan Wailela, Kecamatan Teluk Ambon itu, sudah selesai ditender.
Baca Juga: BPKP: Audit Kasus Distribusi CBP Tual Belum TuntasTender rehab rumah dimenangkan oleh PT Bhineka Konstruksi dengan direkturnya Jafar Pellu alias Jevo.
Untuk mengelabui publik, dalam LPSE pemprov menggunakan istilah rehabilitasi rumah jabatan sementara gubernur dan pembangunan pagar rumah jabatan sementara gubernur.
Boyamin Saimin menegaskan, rehabilitasi rumah pribadi gubernur yang dialokasikan dalam APBD merupakan bentuk penyimpangan.
“Ini sudah penyimpangan, sehingga tanpa dilaporkan ke aparat penegak hukum juga aparat bisa langsung usut,” kata Boyamin.
Alasan pemprov merehab rumah pribadi gubernur karena rumah dinas di Mangga Dua tak layak dihuni dinilai Boyamin tak logis. Kalau tak layak, seharusnya rumah dinas yang direhab, bukan rumah pribadi.
“Kalau rehab kediaman pribadi gubernur maka harus gunakan uang pribadi, tidak boleh gunakan APBD,” ujar Boyamin.
Lanjut Boyamin, kalaupun rumah pribadi gubernur disewakan misalnya untuk rumah dinas sementara, maka anggaran sewanya juga tidak mungkin sampai Rp 5,1 miliar.
“Makanya saya usulkan agar proyek rehab rumah pribadi gubernur itu dibatalkan,” tandasnya.
Boyamin kembali menegaskan, rehab rumah pribadi gubernur memakai APBD menyalahi aturan, sehingga proses hukum merupakan langkah yang tepat.
MAKI yang didirikan Boyamin Saiman pada tahun 2007 akhir-akhir ini menjadi pembicaraan publik seiring terkuaknya kasus terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.
Informasi keberadaan buronan Kejaksaan Agung selama 11 tahun tersebut di Malaysia pertama kali diembuskan oleh Boyamin Saiman selaku Koordinator MAKI.
Seiring berjalannya waktu, Djoko ditangkap dan sengkarut kejahatan yang diperbuatnya mulai terungkap. Beberapa aparat penegak hukum dari Korps Adhyaksa dan Korps Bhayangkara diduga kongkalikong melindungi Djoko dengan menerima imbalan uang (suap).
Perlindungan diberikan agar Djoko bisa dengan mulus mendaftarkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus yang menjeratnya. PN Jakarta Selatan sendiri telah menolak permohonan PK Djoko.
Mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka dari unsur penegak hukum adalah Brigjen Prasetijo Utomo, Irjen Napoleon Bonaparte, Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Pengacara Anita Kolopaking.
Sebelum kasus ini, MAKI juga sempat menginformasikan pergerakan buronan kelas kakap KPK Nurhadi Abdurrachman. Boyamin beberapa kali membuat laporan ke KPK mengenai lokasi Nurhadi berikut kejahatan yang telah dilakukannya. Seperti misalnya menukarkan uang dolar ke money changer di daerah Cikini, Jakarta Pusat dan Mampang, Jakarta Selatan.
Nurhadi yang merupakan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) kini telah menjalani proses hukum. Ia ditangkap setelah tiga bulan melarikan diri dan tengah menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan Negara KPK cabang C1.
Kasus lain yang diungkap MAKI adalah dugaan pelanggaran etik berupa gaya hidup mewah penggunaan helikopter oleh Ketua KPK Firli Bahuri untuk kepentingan pribadi. Sidang pemeriksaan kasus tersebut diketahui tengah bergulir di Dewan Pengawas KPK dengan agenda pemeriksaan saksi dan bukti.
Sementara Direktur PT Bhineka Konstruksi, Jafar Pellu alias Jevo sebagai pemenang tender rehab rumah pribadi gubernur yang dihubungi beberapa kali, namun enggan mengangkat teleponnya. (S-19)
Tinggalkan Balasan