AMBON, Siwalimanews – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman me­minta Pemprov Maluku membatalkan tender rehab rumah pribadi Murad Ismail.

Jika pemprov ngo­tot tender pe­kerjaan yang di­danai APBD Ta­hun 2020 sebe­sar Rp 5.578. 500. 000 itu tetap ja­lan, Boyamin Sai­man memasti­kan akan melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Solusinya harus batal, dan pembatalan itu bisa dilakukan. Jika tidak batal maka saya akan kawal dan saya yang akan laporkan, saya akan proses hukum,” tandas Boyamin kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Senin (7/12).

Anggaran Rp 5.578.500.000 untuk dua item pekerjaan. Rehab rumah sebesar Rp. 5.150.000. 000,00. Kemudian pembangunan pagar sebesar Rp 428.500.000,00.

Dalam Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Pem­prov Maluku, tertulis paket pekerjaan rehab rumah dan pembangunan pa­gar milik Murad di kawasan Wai­lela, Kecamatan Teluk Ambon itu, sudah selesai ditender.

Baca Juga: BPKP: Audit Kasus Distribusi CBP Tual Belum Tuntas

Tender rehab rumah dimenang­kan oleh PT Bhineka Konstruksi dengan direkturnya Jafar Pellu alias Jevo.

Untuk mengelabui publik, dalam LPSE pemprov menggunakan isti­lah rehabilitasi rumah jabatan sementara gubernur dan pemba­ngu­nan pagar rumah jabatan sementara gubernur.

Boyamin Saimin menegaskan, rehabilitasi rumah pribadi guber­nur yang dialokasikan dalam APBD merupakan bentuk penyimpa­ngan.

“Ini sudah penyimpangan, sehi­ngga tanpa dilaporkan ke aparat penegak hukum juga aparat bisa langsung usut,” kata Boyamin.

Alasan pemprov merehab ru­mah pribadi gubernur karena rumah dinas di Mangga Dua tak layak dihuni dinilai Boyamin tak logis. Kalau tak layak, seharusnya rumah dinas yang direhab, bukan rumah pribadi.

“Kalau rehab kediaman pribadi gu­bernur maka harus gunakan uang pribadi, tidak boleh gunakan APBD,” ujar Boyamin.

Lanjut Boyamin, kalaupun rumah pribadi gubernur disewakan misal­nya untuk rumah dinas sementara, maka anggaran sewanya juga tidak mungkin sampai Rp 5,1 miliar.

“Makanya saya usulkan agar proyek rehab rumah pribadi guber­nur itu dibatalkan,” tandasnya.

Boyamin kembali menegaskan, rehab rumah pribadi gubernur memakai APBD menyalahi aturan, sehingga proses hukum merupa­kan langkah yang tepat.

MAKI yang didirikan Boyamin Sai­man pada tahun 2007 akhir-akhir ini menjadi pembicaraan publik seiring terkuaknya kasus terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

Informasi keberadaan buronan Kejaksaan Agung selama 11 tahun tersebut di Malaysia pertama kali diembuskan oleh Boyamin Saiman selaku Koordinator MAKI.

Seiring berjalannya waktu, Djoko ditangkap dan sengkarut kejaha­tan yang diperbuatnya mulai ter­ungkap. Beberapa aparat penegak hukum dari Korps Adhyaksa dan Korps Bhayangkara diduga kong­kalikong melindungi Djoko dengan menerima imbalan uang (suap).

Perlindungan diberikan agar Djoko bisa dengan mulus mendaf­tarkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus yang menjeratnya. PN Jakarta Selatan sendiri telah menolak permohonan PK Djoko.

Mereka yang telah ditetapkan se­bagai tersangka dari unsur pene­gak hukum adalah Brigjen Prase­tijo Utomo, Irjen Napoleon Bona­parte, Jaksa Pinangki Sirna Mala­sari dan Pengacara Anita Kolopaking.

Sebelum kasus ini, MAKI juga sempat menginformasikan perge­ra­kan buronan kelas kakap KPK Nurhadi Abdurrachman. Boyamin beberapa kali membuat laporan ke KPK mengenai lokasi Nurhadi be­rikut kejahatan yang telah dila­ku­kannya. Seperti misalnya menu­karkan uang dolar ke money changer di daerah Cikini, Jakarta Pusat dan Mampang, Jakarta Selatan.

Nurhadi yang merupakan man­tan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) kini telah menjalani proses hukum. Ia ditangkap setelah tiga bulan melarikan diri dan tengah menjalani masa tahanan di Ru­mah Tahanan Negara KPK cabang C1.

Kasus lain yang diungkap MAKI adalah dugaan pelanggaran etik berupa gaya hidup mewah penggunaan helikopter oleh Ketua KPK Firli Bahuri untuk kepentingan pribadi. Sidang pemeriksaan kasus tersebut diketahui tengah bergulir di Dewan Pengawas KPK dengan agenda pemeriksaan saksi dan bukti.

Sementara Direktur PT Bhineka Konstruksi, Jafar Pellu alias Jevo se­bagai pemenang tender rehab ru­mah pribadi gubernur yang dihu­bungi beberapa kali, namun enggan mengangkat teleponnya. (S-19)