MASOHI, Siwalimanews – Anggota DPRD Maluku Tengah, Safii Boeng, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Maluku Tengah.

Anggota Fraksi Demokrat ini dijadikan tersangka atas kasus dugaan penyalahgunaan nar­ko­tika, dengan pasal berlapis yaitu primer, Pasal 112 ayat (1), subsider 132 ayat (1) lebih subsider 127 ayat (1) hurup a Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukum minimal 4 tahun maksimal 12 tahun penjara.

“Ancamannya minimal 4 ta­hun maksimal 12 tahun pen­jara,” ungkap Kapolres Malteng AK­BP Dax Immanuelle S Ma­nuputty, didampingi Waka­pol­res Kompol M Bambang Surya dan Kasat Narkoba AKP Erwin Poleondro dalam konfrensi pers kepada sejumlah wartawan di Ma­polres Malteng, Selasa (6/12).

Kata Kapolres, SB sapaan akrab Safii ditangkap bersama empat orang rekannya yang juga telah dite­tapkan sebagai tersangka. Mereka ditangkap saat tengah mengguna­kan barang haram tersebut pada Jumat, 25 November 2022 lalu sekitar pukul 11.30 WIT.

“Pada Jumat tanggal 25 November 2022 pukul 11.30 WIT bertempat di rumah kontrakan yang ditempati oleh tersangka RL, terletak di Jalan Talang Kelurahan Namaelo, Kota Masohi telah dilakukan penang­ka­pan terhadap para tersangka. di­mana penangkapan tersebut dilakukan dalam massa Operasi Kewilayahan dengan sandi Antik Salawaku tahun 2022,”  ujar Kapolres.

Baca Juga: Miliki Ganja, Jaksa Tuntut  Pemuda Ini 3,6 Tahun

Usai para tersangka ditangkap dengan sejumlah barang bukti, lanjut Kapolres, para tersangka itu dilakukan test urin. hasilnya, 4 tersangka seperti SB, anggota DP­RD Malteng, Ali Taher Patty (ATP), Rahmat Latarissa (RL)  dan Deden Saputra (DS) dinyatakan positif gunakan sabu-sabu.

Sementara satu tersangka Taher Marasabessy ™þ dinyatakan nega­tif. Meski begitu, TM tetap dite­tapkan sebagai tersangka karena dia disebut sebagai bandar yang men­jual sabu-sabu kepada ATP untuk dikonsumsi bersama-sama.

“Jadi ATP ini disuruh SB untuk membeli sabu, kemudian ATP meng­hubungi TM beli barang tersebut. Selanjut empat tersangka ATP, SB, RL dan DS menghisap sabu-sabu di salah satu rumah. Sementara TM ini kami tangkap setelah dapat penga­kuan dari ATP,” tutur Kapolres.

Kapolres menambahkan, lima  tersangka tersebut diduga melang­gar Undang-undang Narkotika dan KUHPidana dengan pasal yang berbeda.

“Seperti RL dan DS dikenakan pasal 127 ayat 1 Undang-undang Nar­kotika tahun 2009 jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana ancaman huku­man penjara maksimal 4 tahun,” jelas Kapolres.

Sementara tersangka SB, ATP dan TM dikenakan pasal 114 dan atau pa­sal 112 ayat 1 Undang-undang Nar­kotika nomor 35 tahun 2009 jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana. “An­caman hukuman pidana terhadap SB, ATP dan TM minimal 4 tahun mak­simal 12 tahun penjara,” kata Kapolres.

Permohonan Maaf

Usai ditetapkan sebagai ter­sang­ka, SB lalu menyampaikan permo­honan maaf kepada pimpinan Partai Demokrat, pimpinan dan seluruh anggota DPRD Malteng, serta kons­tituennya di wilayah Seram Utara Raya, serta seluruh masyarakat Ma­luku Tengah atas perbuatan yang dilakukannya itu.

“Saya sadar apa yang saya la­kukan ini. Karennya kepada seluruh masyarakat Malteng, terutama kons­tituen saya di Seram Utara, pimpinan Partai Demokrat dari pusat sampai ke daerah, pimpinan dan anggota DPRD Malteng saya memohon maaf atas apa yang telah saya lakukan saat ini,” ucapnya.

Siap Jalani

Sebelumnya, SB mengaku, siap menjalani proses hukum serta menerima semua keputusan partai apapun bentuknya, pasca ia diciduk polisi sedang asik melakukan pesta sabu di salah satu rumah warga di kawasan Kinar, Kelurahan Namaelo, Kota Masohi, Jumat (25/11) kemarin.

“Saya siap menjalani semua proses hukum. Apapun hasilnya,serta apapun keputusan partai nanti saya terima. Kepada istri saya dan anak anak, saya mohon maaf, mohon doa agar ayah kuat melawatinya,” ucap Safii, kepada wartawan di Mapolres Malteng, Senin (28/11).

SB juga menyampaikan permohonan maaf kepada pimpinan Partai Demokrat, dan pimpinan serta seluruh anggota DPRD Malteng bahkan konstituennya di wilayah Seram Utara Raya, serta seluruh masyarakat Maluku Tengah atas perbuatan yang dilakukannya itu.

“Saya sadar apa yang saya lakukan ini. Karennya kepada seluruh masyarakat Malteng, terutama konstituen saya di Seram Utara, pimpinan Partai Demokrat dari pusat sampai ke daerah, pimpinan dan anggota DPRD Malteng, saya memohon maaf atas apa yang telah saya lakukan saat ini,’ tandansya.

Ia mengaku, apa yang terjadi saat ini adalah murni kesalahannya secara pribadi, karennya diharapkan masyarakat tidak menyalahkan lembaga DPRD.

“Ini kesalahan saya secara pribadi dan bukan lembaga. Karennya saya mohon agar masalah yang saya hadapi saat ini tidak dikaitkan dengan lembaga DPRD Malteng. Sebagai manusia biasa saya tentu punya kelemahan dan keterbatasan, olehnya saya mohon maaf kepada semua pihak, saya siap menjalani semua proses hukum yang sedang berjalan sekarang,” tuturnya.

Selaku Ketua DPD KNPI Malteng SB pun memohon maaf atas masalah yang diperbuatnya itu hingga akhirnya ditangkap aparat Satresnarkoba Polres Malteng.

“Kepada semua komponen Pemuda Malteng, saya juga memohon maaf, teman-teman tetap semangat melaksanakan tugas dan perannya masing masing. Saya mohon doa agar saya diberikan kekuatan untuk menjalaninya,” ujarnya.

Ditempat terpisah, Kasat Narkoba Polres Malteng Erwin Poleondro yang dikonfirmasi Siwalima melalui telepon selulernya, mengaku, pihaknya saat ini sementara melakukan penyelidikan dan penyidikan secara marathon untuk menuntaskan kasus pesta sabu, anggota DPRD Malteng cs.

“Kami sedang bekerja. Rekan-rekan pers mohon bersabar, kami akan segera menggelar konferensi pers dalam waktu dekat ini setelah semuanya lengkap. Jadi mohon bersabar, kami pastikan kasus ini akan tetap berjalan sampai tuntas. Jadi mohon kawan-kawan bersabar,” pinta kasta.

Untuk diketahui Safii Boeng anggota DPRD Malteng itu dicudik personel Satresnarkoba Malteng di salah satu kamar rumah kontrakan di kompleks Kinar, Kelurahan Namaelo, Kacamatan Kota Masohi saat sedang asik melakukan pesta sabu, Jumat (25/11).

Safii tidak ditangkap sendiri, namun ia diciduk bersama 4 orang lainnya, dimana satu diantaranya diketahui adalah bandar narkoba. Sampai dengan berita ini dipublikasikan, anggota DPRD Malteng itu masih ditahan dan menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik. (S-17)