AMBON, Siwalimanews – Penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku saat ini sementara merampungkan berkas William Alfred Ferdinandus, tersangka ka­sus pembobolan BNI Cabang Utama Ambon.

Teler BNI Ambon ini adalah ter­sangka baru kedua, setelah penyidik Ditreskrimsus menjerat pejabat Divisi Humas Kantor BNI Wilayah Makassar, Tata Ibrahim.

“Jadi itu berkas yang bersang­kutan sedang dirampungkan untuk dilimpahkan tahap I ke JPU. Di­upayakan untuk secepatnya dilim­pahkan, karena kasus ini menjadi perhatian ya,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Roem Ohoirat kepada Siwalima, Senin (9/3).

Ditanya soal tersangka baru lain­nya Ohoirat enggan menjawab de­ngan alasan sibuk. “Oh kalau itu saya masih sibuk nanti aja ya,” ujarnya.

Sementara sumber di Polda Ma­luku menyebutkan, tersangka Alfred William Ferdinandus merupakan tersangka terakhir kasus pembobo­lan BNI Ambon. “Kemungkinan dia yang berakhir,” ujarnya.

Baca Juga: Komisioner Bawaslu Aru Langgar Peraturan Pemerintah

Soal Danny Nirahua dan Teler BNI Ambon, Natalia Kilikily yang diduga terlibat, sumber itu mengatakan, tergantung hasil kerja tim penyidik. “Nanti aja dengan dir ya,” ujarnya.

Danny Nirahua adalah suami Faradiba Yusuf. Selama ini ia me­nguasai aset Faradiba baik rumah maupun mobil. Sementara Natalia menerima uang sekitar Rp 900 juta dari Faradiba. Ia berupaya mengem­balikan uang tersebut, namun belum juga lunas. Itupun sudah terlambat, karena sudah di tahap penyidikan.

Kendati sudah ada bukti, namun penyidik Ditreskrimsus selalu ber­alasan masih didalami.

Jika William Ferdinandus adalah tersangka terakhir, maka kinerja tim penyidik Ditreskrimsus dibawah kepemimpinan Kombes Eko Santoso dipertanyakan. Sebab, disaat Dit­reskrimsus masih dipimpin  Kombes Firman Nainggolan, ada petunjuk jaksa yang meminta sejumlah orang ditetapkan sebagai tersangka, ter­masuk Danny Nirahua dan Natalia Kilikily.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Roem Ohoirat juga kerap menyampaikan ke publik bahwa tersangka baru kasus pembobolan BNI Ambon lebih dari dua orang.

“Yang jelas media dan masyarakat bersabar, berikan kesempatan ke­pada penyidik bekerja. 100 persen saya tegaskan ada tersangka baru. Tersangka bisa satu, dua, tiga bahkan empat,” tandas Ohoirat.

Teler BNI Jadi Tersangka

Seperti diberitakan, penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku kembali menjerat satu tersangka baru kasus pembobolan BNI Ambon.

Dia adalah William Alfred Ferdi­nandus, teler BNI Ambon. William ditetapkan sebagai tersangka pada pertengahan Februari lalu.

Sumber di Polda Maluku me­ng­aku, keterlibatan William terungkap ketika BPK melakukan audit keru­gian negara. Ada uang yang meng­alir ke rekeningnya.

“Iya tersangka Ferdinandus itu ditetapkan minggu kedua Februari kemarin ya. Masih pak Firman di­rektur krimsus itu. Jadi semua sudah delapan orang tersangka,” kata sum­ber itu., kepada Siwalima, Senin (2/3).

Menurut sumber itu, uang yang mengalir ke William cukup fantastis. Namun ia mengaku lupa angkanya. “Lumayan besar, saya lupa jum­lahya,” ujarnya.

Sebelumnya pejabat Divisi Humas BNI Kantor Wilayah  Makassar, Tata Ibrahim ditetapkan sebagai tersangka.  Tata menampung dana nasabah yang dibobol mencapai Rp 76,4 miliar.  Dana ini ditransfer Fara­diba ke rekeningnya sejak bulan November 2018 hingga September 2019.

Dana bernilai jumbo itu, tidak termasuk dana Rp 58,9 miliar yang dilaporkan BNI Ambon kepada Polda Maluku.

Penetapan Tata Ibrahim dan William Ferdinandus menambah jumlah tersangka menjadi delapan orang.

Enam tersangka bersama barang bukti sudah diserahkan lebih dulu ke Kejati Maluku. Mereka adalah Faradiba Yusuf, Soraya Pelu, eks Kepala KCP BNI Tual yang juga eks Kepala KCP Unpatti Krestiantus Rumahlewang, eks Kepala KCP Dobo Josep Resley Maitimu, eks Kepala KCP BNI Mardika Andi Yahrizal Yahya dan eks KCP BNI Masohi, Marce Muskitta. (S-32)