NAMLEA, Siwalimanews – Ketua DPRD Buru, M Rum Soplestuny menjelaskan, dalam penyusunan rancangan awal RKPD, DPRD wajib memberikan saran/pendapat berupa pokok-pokok pikiran berdasarkan hasil reses/penjaringan aspirasi masyarakat.

Ini dipakai sebagai bahan perumusan lokasi kegiatan dan kelompok sasaran yang selaras dengan pencapaian sasaran pembangunan yang telah ditetapkan dalam Perda tentang RPJMD.

“Saran dan pendapat berupa pokok pikiran DPRD akan disampaikan secara tertulis kepada Kepala Bappeda,” jelas Soplestuny dalam forum konsultasi publik penyusunan rancangan awal RKPD Kabupaten Buru tahun 2021 di aula BKPSDM.

Selain itu, kata Soplestuny, badan anggaran DPRD juga mempunyai tugas dan wewenang untuk memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran kepada kepala daerah dalam mempersiapkan RAPBD sebelum Perda tentang RKPD ditetapkan.

Banggar juga memberikan saran dan pendapat kepada kepala daerah dalam mempersiapkan Ranperda tentang APBD, RAPBD-P dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

Baca Juga: Bupati Buka Forum Konsultasi Publik

“Skema penyusunan dan penetapan pokok-pokok pikiran DPRD berawal dari kunjungan kerja, dengar pendapat, dengar pendapat umum dan hasil laporan reses yang disampaikan kepada pimpinan dewan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Sugeng Widodo dalam kesempatan yang sama menyebutkan, dasar hukum yang dipakai yakni, PP Nomor 60 tahun 2000 tentang SPIP dan Permendagri Nomor 10 tahun 2018 tentang Reviuw atas dokumen perencanaan pembangunan dan anggaran daerah tahunan.

“Reviuw dokumen perencanaan pembangunan dan anggaran tahunan daerah yang selanjutnya disebut reviuw adalah penelaa ulang bukti-bukti atas kegiatan penyusunan dokumen rencana pembangunan tahunan untuk berikan keyakinan terbatas, bahwa kegiatan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan standar rencana atau norma yang telah ditetapkan,” jelasnya.

Tujuan dari review ini untuk meningkatkan kualitas APBD dan atau APBD-P dengan memberi keyakinan terbatas mengenai akurasi keandalan dan keabsahannya. Ruang lingkup reviuw meliputi dokumen RKPD dan perubahan RKPD serta perubahan Renja PD, KUA PPAS Perubahan KUA dan Perubahan PPAS serta RKA-OPD dan perubahan RKA-OPD.

Ditempat yang sama Kepala Bappeda M Najib Hentihu memaparkan tujuh prioritas pembangunan daerah Buru tahun 2021.

Ketujuh prioritas itu yakni, peningkatan kualitas SDM yang unggul dan berdaya saing, peningkatan tata kelola pemerintahan yang baik, peningkatan infrastruktur perkotaan dan pedesaan, pengelolaan SDA dan pariwisata, penataan ruang daerah peningkatan mitigasi bencana dan kualitas lingkungan, dan peningkatan kelembagaan ekonomi kreatif dan iklim berusaha, serta revolusi mental dan pelestarian adat maupun budaya.

“Sedangkan visi pembangunan Buru tahun 2017-2022 yakni Kabupaten Buru Yang Maju Menuju Masyarakat Bupolo Yang Sehat Cerdas Berakhlak Mandiri dan Sejahtera,” urainya.

Sedangkan misi pembangunannya kata dia yakni, Mewujudkan Masyarakat Bupolo Yang Sehat Cerdas dan Sejahtera, Penyelenggaraan Pemerintah Yang Amanah dan Profesional serta Akuntabel, Peningkatan Infrastruktur dan Pengelolaan Sumber Alam Yang Lestari, Pemerataan Pembangunan Yang Berkeadilan dan Peningkatan Daya Saing Ekonomi, Mewujudkan Ruang Yang Nyaman dan Berkelanjutan.(S-31)