AMBON, Siwalimanews – Gubernur Maluku, Murad Ismail Senin (1/6) secara resmi menyerahkan Surat Keputusan tentang Penetapan Lokasi Pelabuhan Kilang LNG Abadi kepada Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Dwi Soetjipto.

Penyerahan SK Gubernur Nomor 96/2020 yang menetapkan Lokasi Pembangunan Pelabuhan Kilang Gas Alam Cair (LNG) Lapangan Abadi di Pulau Nustual Desa Lermatang, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar itu dilakukan melalui virtual meeting dalam jaringan (daring) oleh Gubernur Maluku dari ruang kerjanya di Ambon dengan Kepala SKK Migas yang berada di Kantor SKK Migas Jakarta dan disaksikan oleh perwakilan dari kedua institusi, Pemkab KKT, serta INPEX Masela selaku operator Lapangan Gas Abadi, Wilayah Kerja (WK) Masela.

“SK ini merupakan salah satu bentuk dukungan kami dari Pemprov Maluku kepada SKK Migas dan INPEX sebagai operator pengembangan Lapangan Gas Abadi, Wilayah Kerja Masela, yang merupakan proyek strategis nasional agar proyek gas yang berada di Maluku ini berjalan cepat dan lancar,” ujar gubernur.

Dikatakan, sesuai peraturan yang berlaku, Pemprov Maluku diberi kewenangan untuk menerbitkan SK penetapan lokasi pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, dimana infrastruktur minyak dan gas bumi merupakan salah satunya.

“Kami mendukung pengembangan proyek ini karena nantinya diharapkan akan memberikan efek berganda terhadap perekonomian dan dampak positif lainnya untuk masyarakat di Maluku,” ujar gubernur.

Baca Juga: Mentan Ajak Warga Asilulu Kembangkan Pertanian

Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto pada kesmepatan itu, mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Pemprov Maluku atas SK Penetapan Lokasi Pembangunan Pelabuhan Kilang LNG Abadi, sebagai bentuk nyata dukungan penyelesaian proyek ini.

Penyerahan yang dilakukan pada hari ini merupakan momentum yang sangat tepat karena berbarengan dengan hari lahir Pancasila. Sebelumnya, dukungan yang diberikan Pemprov Maluku untuk proyek ini  adalah cepatnya rekomendasi gubernur tentang izin pinjam pakai kawasan hutan untuk Kilang LNG Abadi.

“Koordinasi antara SKK Migas didukung INPEX sebagai operator Lapangan Gas Abadi, dengan Pemda berjalan dengan sangat baik. Semoga sinergi yang sudah terjalin baik ini akan terus meningkat di masa depan agar proyek ini berjalan lancar sesuai harapan kita dan berikan dampak positif bagi perekonomian nasional dan Maluku” ujar Dwi.

Selanjutnya, dengan adanya SK ini kata Dwi, proses pengadaan tanah dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya yaitu Tahap Pelaksanaan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk tahap ini nantinya akan diselenggarakan oleh BPN berdasarkan permohonan dari SKK Migas.

“SKK Migas mengharapkan dukungan dari seluruh pemangku kepentingan di tingkat Provinsi Maluku, kabupaten serta pemdes setempat agar pelaksanaan kegiatan pengadaan tanah berjalan baik,” tuturnya.

Sementara itu, President Director Indonesia INPEX Masela Ltd, Akihiro Watanabe, juga berterima kasih atas dukungan Pemprov Maluku dan SKK Migas sehingga secara resmi SK ini dapat diserahterimakan.

“Kami sebagai operator lapangan gas abadi sangat mengapresiasi dukungan yang telah diberikan pemprov, pemkab KKT, Kanwil BPN/ATR Maluku dan kabupaten dan seluruh masyarakat Tanimbar dalam pengembangan proyek LNG Abadi ini. Kami juga sangat menghargai dukungan dan kerja sama dari SKK Migas untuk mempercepat proses ini. SK ini menjadi salah satu titik terpenting dalam proses pengadaan tanah untuk pembangunan pelabuhan kilang LNG Abadi,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Lapangan Gas Abadi, Wilayah Kerja Masela dikembangkan dengan menggunakan skema pengembangan LNG darat dimana INPEX menjadi operatornya. Kilang LNG Abadi ini direncanakan berkapasitas 10,5 juta ton gas alam per tahun termasuk sekitar 9,5 juta ton LNG per tahun, pasokan 150 mmscfd gas lokal melalui pipa darat serta kurang lebih 35 ribu barel kondensat per hari.(S-39)