AMBON, Siwalimanews – Erik Lekatompessy ter­dak­wa pencabulan anak dibawa umur lolos dari jeratan hu­kuman maksimal 15 tahun penjara.

Divonis 5 tahun penjara dianggap cukup setimpal dengan apa yang dilakukan oleh terdakwa kepada korbannya.

Hakim Orpha Martina sebagai Hakim Ketua membacakan putusan pengadilan atas kasus yang menjerat pria bejat tersebut di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (30/5).

Menurutnya pengadilan memu­tuskan terdakwa bersalah karena melakukan tindak pidana karena melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkain kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul se­bagaimana diatur dalam pasal 82 ayat (1) Undang-Undang nomor: 17 Tahun 2016,” terang hakim.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” tegas Hakim Orpha ketika membacakan putusan.

Baca Juga: Hakim Vonis Pembunuh Sadis di Hulaliu 9 Tahun Penjara

Selain itu, pengadilan juga lanjut Hakim Orpha menghukum terdakwa harus sebesar denda sebesar Rp60 juta, subsidair selama 3 bulan penjara.

Usai mendengarkan putusan yang disampaikan hakim, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya menyatakan menerima, demikian juga jaksa penuntu umum. (S-26)