AMBON, Siwalimanews – Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan hukuman ringan lima tahun penjara  kepada 6 terdakwa ka­sus penyelundupan senjata api dari Ambon ke Papua.

Keenam terdakwa yakni, Mar­tinus Pelamonia, Niksen Dan­dles Tamaela, David Souissa, Dominggus Sialana, Paulina Souissa dan Betrix Matahelu­mual

Vonis tersebut dibacakan Ha­kim Orpha Martina didampingi dua hakim anggota lainnya saat sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (30/5).

“Menjatuhkan pidana terhadap 6 terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap dalam tahanan. Para terdakwa juga dihukum membayar biaya persidangan masing masing 2000 rupiah,” kata ketua majelis hakim saat membacakan putusan.

Meskipun ke-6 terdakwa ini memiliki peran yang berbeda, majelis hakim menyatakan ke enam terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar dalam hal menguasai senjata api dengan melanggar pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat RI Nomor 12 TAHUN 1951 tentang Mengubah “Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (STBL. 1948 NO.17) dan Undang-Undang dahulu NR 8 TAHUN 1948 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo pasal 56 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Eks Kadis PKP Aru Tersangka Korupsi

Hakim juga menyatakan barang bukti berupa, tiga pucuk senjata api rakitan laras panjang, dua buah Magasen SS1,  satu buah Magasen M16, 302 tiga ratus dua butir amunisi tajam kaliber 5,56 mm, 46 butir amunisi tajam kaliber 7,62 mm.

Selanjutnya, 18 butir amunisi karet kaliber 5,56mm, 5 butir amunisi tajam kaliber 7,5 mm, 5 butir amunisi tajam kaliber 9 mm, 2 buah speaker aktif merk Polytron, satu buah handphone merk Strawberry, satu buah handphone Nokia warna hitam dirampas untuk dimus­nahkan

Diketahui putusan hakim lebih ringan dari tuntut JPU yang menuntut 6 terdakwa dengan pidana 10 tahun penjara.

Usai mendengarkan putusan hakim, tangisan para terjadi, hakim meminta ke-6 terdakwa berkon­sultasi dengan kuasa hukum mereka,baik dari ke 6 terdawa maupun keluarga terdakwa.

Sidang akhirnya ditutup hakim dengan pendapat terdakwa me­nerima putusan hakim, sementara JPU menyatakan untuk pikir-pikir terlebih dahulu. (S-26).