TIAKUR, Siwalimanews – Satresnarkoba MBD bekerja sama dengan Polresta Pulau Ambon me­nangkap RHW, pemuda berusia 36 tahun ini di Pelabuhan Tepa, Selasa (30/5)

Penangkapan itu dilakukan sekitar pukul 06.30 WIT, tersangka ditangkap saat membawa  paket kiriman yang diambil dari kapal Sanus KM 71 rute Ambon-Tepa.

“Yang bersangkuran diamankan pada saat membawa paket kiriman yang diambil dari kapal Sanus KM 71 dengan rute Ambon-Tepa yang sandar di pelabuhan laut Tepa,” ungkap KBP Pulung Wietono kepada Siwalima me­lalui telepon selulernya, Selasa (30/5).

Kapolres mengatakan ada upaya pen­cegahan hukum atas penyalah­gunaan narkotika di wilayah Tepa, Kabupaten Maluku Barat Daya.

“Sampai saat ini, kita masih mela­kukan pendalaman dan penyelidikan maupun penyidikan lebih lanjut. Sementara waktu satu orang ersangka inisial RHW kita amankan,” kata Kapolres.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Eks Kadis PKP Aru Tersangka Korupsi

Selain penangkapan terhadap terdakwa, lanjutnya, pihaknya juga mengamankan dua paket narkotika.

Menurut Kapolres, keberadaan tersangka dibuntut dari Ambon dima­na dua paket narkoba diberangkatkan dari Ambon dengan kapal Sanus KM 71

“Kita membuntut tersangka dari Ambon. Jadi paket ini diberangkatkan dari Ambon kita ikuti terus dan ternyata di Tepa diambil, sehingga kita lakukan upaya paksa pencegahan hukum penangkapan terhadap RHW.

Ketika ditanyakan apakah ada pihak lain yang diduga ikut terlibat, menurut Kapolres prosesnya masih dalam penyelidikan. Dan barang bukti yang ikut diamankan berupa 2 paket narkoba dan satu unit handpone merek Nokia.

“Paket diduga narkotika serta melakukan pengembangan atas tindakan kepolisian yang telah diambil,” ujarnya. (Mg-2)