AMBON, Siwalimanews – Mantan Kepala Dinas Peru­mahan dan Kawasan Pemu­kiman Kabupaten Kepulauan Aru Umar Ruly Lonjo ditetapkan tersangka kasus korupsi proyek pembangunan kantor gedung Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupa­ten Kepulauan Aru tahun ang­garan 2018.

Penetapan tersangka dilaku­kan usai penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Maluku mengantongi cukup bukti yang mrmberatkan Lonjo selaku kua­sa pengguna anggaran kala itu.

“Benar yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka pasca gelar perkara yang dilakukan,”jelas Dirkrimsus Polda Maluku, Kombes Harold Huwae kepada wartawan di Ambon, Sabtu (27/5).

Selain Lonjo, Ditreskrimsus juga menetapkan tiga orang lain­nya masing masing BE, MP, dan RP.

Mereka merupakan kaki tang­an Lonjo yang menjabat seba­gai, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Penyedia dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Hakim Vonis Pembunuh Sadis di Hulaliu 9 Tahun Penjara

“Tersangka yang ditetapkan ada 4 orang,”tandasnya.

Pembangunan gendung Kan­tor Dinas Perumahan dan Ka­wasan Pemukiman, Kabupaten Kepulau Aru dianggarakan sebesar Rp1.933.300.000 yang bersumber dari DAU tahun 2018.

Hanya saja proyek ini tak kunjung diselesaikan hingga pada tahun 2023 ini.

Proges pekerjaan yang te­rampung hanya sebesar 30 persen sebelum akhirnya mang­krak.

Dari hasil perhitungan kerugian negara, kerugian dari proyek ini mencapai lebih dari 1,5 milliar.

“Hasil audit ada kerugian sebesar Rp.1.555.083.634,” pungkasnya.

Untuk diketahui, proyek pem­bangunan Kantor PKP Kabupaten Kepulauan Aru dibangun sejak tahun 2018 lalu.

Pembangunan Kantor PKP Kabupaten Aru bersumber dari DAU tahun 2018, dengan Nomor Kontrak: 01/PKP/SP-PK-DAU/2018 dengan dengan nilai proyek Rp1.933.300.000,- Diduga dana sebesar Rp1,546.640.000,- atau 80 persen total dana tersebut telah dicairkan namun hingga kini pekerjaan tak kunjung rampung.(S-10)