AMBON, Siwalimanews – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis terhadap Erik Lekatompessy terdakwa kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur dengan pidana penjara 5 tahun.

Vonis tersebut dibacakan hakim Orpha Martina sebagai hakim ketua di dampingi dua hakim anggota lainya di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (30/5).

Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa Erik Lekatompessy alias Erik bersalah melakukan tindak pidana Dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkain kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ucap hakim Orpha saat membacakan putusan.

Selain pidana kurungan, majelis hakim juga menjatuhkan vonis terhadap terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp60 juta, subsidair 3 bulan penjara.

Baca Juga: Bakal Tempati Pasar Baru, Pemkot Mulai Data Pedagang

Usai mendengarkan putusan yang disampaikan majelis hakim, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya menyatakan menerima putusan tersebut, demikian juga dengan JPU.(S-26)