AMBON, Siwalimanews  – Pemerintah Kota Ambon melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan, mulai melakukan pendataan kepada para pedagang yang akan menempati pasar baru.

Kepala Disperindag Kota Ambon, Jhon Slarmanat kepada Wartawan, di Balai Kota, Senin (29/5) menjelaskan, pedagang yang didata, adalah mereka yang mengalami dampak karena adanya refitalisasi Pasar Mardika.

“Jadi kita sesuai kewenangan, dimana pengelolaannya ada di kota, tetapi dia berdiri diaset milik pemprov, sehingga pengelolaan itu akan dikoordinasikan bersama. Sedangkan dari sisi pendataan, pedagang yang akan menempati pasar raya modern itu, sementara diverifikasi pedagang yang terdampak dari refitalisasi pasar atau yang sebelumnya menempati gedung putih, dan itu dibuktikan dengan kartu pedagang dan memenuhi seluruh kewajiban secara rutin, itu yang diprioritaskan,” ucapnya.

Namun menurutnya, dinamika pedagang saat ini semakin bertambah, sehingga akan dilakukan verifikasi secara detail dan benar, sehingga mereka yang akan menempati pasar baru itu, adalah pedagang yang betul-betul selama ini menempati gedung tersebut.

“Mekanisme verifikasi kita adalah, dengan mengkroscek kembali kelengkapan data mereka, disertai pembayaran retribusi pedagang secara rutin, apakah selama ini dilakukan. Jadi tidak sekedar data nama, jadi proses itu sementara jalan dan dalam konsep kita, setelah rampung selanjutnya akan dibuat dalam aplikasi data pedagang pasar,” ujarnya.

Baca Juga: Pemkab MBD Tambah Armada Pengangkut Sampah

Hal itu kata dia, agar, ketika ada pedagang yang mau memindah tangankan lapak mereka, akan diketahui, dan sistem akan menolaknya. Selain itu juga, akan ada mekanisme atau konsep yang diatur, sehingga pada waktunya semua proses bisa berjalan secara baik.

“Ini akan dikoordinasikan dengan Pemerintah Provinsi Maluku yang punya aset lahan dimana pasar itu berdiri,” jelasnya. (S-25)