AMBON, Siwalimanews – Penyidik melimpahkan berkas Welliam Alfred Ferdinandus, tersangka dugaan tindak pidana korupsi di BNI 46 Am­bon ke penuntut umum, Rabu (24/6).

Pelimpahan dilakukan, setelah berkas Welliam dinyatakan lengkap atau P21.

“Iya benar, berkas per­kara dinyatakan lengkap. Hari ini sekitar pukul 10.30 WIT, tersangka di­serahkan,” kata Kasi Pen­kum Kejati Maluku, Samy Sapulette, kepada Siwa­lima.

Pasca penyerahan ber­kas dan barang bukti ko­rupsi Welliam, selanjut­nya jaksa penuntut akan menyusun dakwaan.

“Penyidik sudah melakukan penyerahan tersangka, maka kewenangan penyidik selesai. Selanjutnya menjadi kewenangan penuntut umum untuk menyusun surat dakwaan,” jelas Sapulette.

Baca Juga: Asyik Nyabu, Satnarkoba Polres MBD Ringkus Warga MBD

Sementara berkas tersangka Tata Ibrahim, salah staf Divisi Humas BNI Wilayah Makassar, masih diteliti pihak kejaksaan.

Welliam Alfred Ferdinandus, teller BNI Ambon ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku pada pertengahan Februari lalu.

Keterlibatan Welliam terungkap ketika BPK melakukan audit kerugian negara. Ada uang yang mengalir ke rekeningnya.

Sementara Tata Ibrahim menampung dana nasabah yang dibobol mencapai Rp 76,4 miliar.  Dana ini ditransfer Faradiba ke rekeningnya sejak bulan November 2018 hingga September 2019.

Dana bernilai jumbo itu, tidak termasuk dana Rp 58,9 miliar yang dilaporkan BNI Ambon kepada Polda Maluku.

Penetapan Tata Ibrahim dan Welliam Ferdinandus menambah jumlah tersangka menjadi delapan orang.

Enam tersangka lainnya sementara menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Ambon.  Mereka adalah Faradiba Yusuf, Soraya Pelu, eks Kepala KCP BNI Tual yang juga eks Kepala KCP Unpatti Krestiantus Rumahlewang, eks Kepala KCP Dobo Josep Resley Maitimu, eks Kepala KCP BNI Mardika Andi Yahrizal Yahya dan eks KCP BNI Masohi, Marce Muskitta.  (Mg-2)