AMBON, Siwalimanews – Anggota Brimob Polda Ma­luku berinisial PAM telah ditetapkan sebagai tersangka kasus Narkoba. Penyidikan masih terus dilakukan penyidik Ditresnarkoba untuk mengejar jaringannya.

Direktur Resnarkoba Polda Ma­luku, Kombes Cahyo Hutomo belum mau banyak berkomentar dengan alasan kepentingan pengembangan penyidikan.

“Untuk kepentingan penyidikan maka hal yang berkaitan dengan pengembangan kasus tersebut tidak bisa kami publikasikan sekarang,” kata Cahyo kepada Siwalima, di Kan­tor Ditresnarkoba Polda Maluku, Mangga Dua, Selasa (14/4).

Cahyo mengatakan, kasus Nar­koba yang menjerat PAM terindikasi terorganisir. Karena itu, ia belum  mau menjelaskan lebih detail.

“Kami bukan bermaksud menu­tupi, tetapi kasus ini terindikasi sebagai kasus yang tororganisir maka untuk tidak mengganggu jalanya proses pengembangannya maka kami belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut,” ujarnya.

Baca Juga: Jaksa Tunggu Hasil Audit Korupsi Proyek Irigasi Sariputih

Ia menambahkan, pengembangan penyidikan kasus tersebut harus dijaga, sehingga sindikat dibalik tersangka PAM bisa diungkap.

“Pengembangan kasus ini benar-benar kami jaga agar proses peng­embangannya tidak terganggu,” kata Cahyo.

Humas Polda Maluku, Kombes M Roem Ohoirat juga menjelaskan, kasus Narkoba PAM masih dalam pengem­bangan penyidik Ditrestnar­koba.

“Kasus ini masih dalam proses pe­ng­embangan pihak penyidik dan un­tuk kepentingan penyidikan maka per­kembangan kasus tersebut belum bisa dipublikasikan ke publik,” ujarnya.

Pastikan Pecat

Diberitakan sebelumnya, Polda Maluku memastikan memecat ang­gota Brimob berinisial PAM yang diciduk Selasa (7/4) saat ber­transaksi Narkoba di kawasan Batu Meja Ambon.

Kabid Humas Polda Maluku Kombes M. Roem Ohoirat menegas­kan, tidak ada toleransi bagi anggota Polri yang terlibat kasus narkoba.

“Kepolisian tetap menindak tegas kasus kriminal, apalagi yang menjadi tersangka adalah anggota polisi,” tandas Ohoirat, kepada Siwalima, Senin (13/4) di Mapolda Maluku.

Ohoirat mengatakan, Polda Ma­luku sudah memecat banyak anggota polisi yang terlibat Narkoba.

“Ini bukan kasus pertama yang ditangani kepolisian, sudah sangat banyak dan sudah dari tahun lalu dan kita pecat yang bersangkutan,” ujarnya.

Kasus Narkoba yang menjerat anggota Brimob berinisial PAM, kata Ohoirat, masih dalam penyidikan Ditresnarkoba.

“Identitas serta pasal yang dike­na­kan untuk pelaku belum bisa dibe­rikan oleh pihak penyidik, karena kepentingan penyelidikan,” ungkap­nya.

Ohoirat menambahkan, jika sudah ada putusan pengadilan maka PAM pasti dipecat dari keanggotaan Polri.

“Kasus ini sudah dalam tangan penyidik, intinya ketika sudah ada putusan dari pengadilan ya kita akan kasi tindakan tegas yaitu kita pecat,” tandasnya.

Ohoirat juga menambahkan, be­berapa waktu belakangan ini, sudah 7 anggota polisi yang dipecat, ka­rena kasus penyalahgunaan Narko­tika. “Jadi Polda Maluku tidak mentolerir anggotanya yang terlibat dengan Narkotika,” ujarnya.

Tersangka PAM  diciduk personil Ditresnarkoba Polda Maluku de­ngan barang bukti satu paket besar sabu-sabu. Ia diduga menjadi pengedar barang haram ini.

PAM diringkus saat akan mela­kukan transaksi sabu pada Selasa (7/4) malam di Batu Meja. Informasi yang diperoleh Siwalima, sebelum di ringkus  tim Ditresnarkoba membuntutinya.

Tim sudah mengantongi infor­masi dari informan, kalau PAM  yang berpangkat Brigadir ini hendak melakukan transaksi sabu.

Aksi PAM terhenti, setelah tim Ditresnarkoba mengagalkan tran­sak­si dan meringkus dirinya di depan Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku sekitar pukul 23.30 WIT.

Dari tangan PAM lelaki 31 tahun yang bermukim di Benteng, Keca­matan Nusaniwe  ini, tim Ditres­narkoba mengamankan satu paket besar sabu berserta timbangan digital dan 28 plastik bening kecil, uang tunai Rp.450 ribu dan satu buah HP merek Vivo. PAM langsung digiring ke Kantor Ditresnarkoba Polda Maluku untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (Mg-7)