AMBON, Siwalimanews – Penjabat Walikota Ambon Bo­dewin M Wattimena, resmi dilantik oleh Gubernur Maluku, Selasa (24/5) sesuai surat keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.81-1165 tahun 2022.

Kehadiran penjabat Walikota Ambon ini memberikan harapan baru bagi masyarakat Kota Ambon ditengah kondisi berbagai masalah yang saat ini dihadapi Pemerintah Kota Ambon.

Diantaranya Laporan Keuangan Pemerintah Kota Ambon tahun 2021 sesuai hasil penilaian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) disclaimer, hutang pihak ketiga/re­kanan yang mencapai Rp70 miliar yang belum dilunasi serta kondisi keuangan yang boleh dibilang defisit, dan berbagai keluhan rakyat kecil yang diharapkan bisa diwujudkan penjabat Walikota Ambon ini.

Cornani, salah satu sopir angkot di kota Ambon berharap, Penjabat Walikota Ambon Bodewin Watti­mena dapat menghapus pember­lakuan shift angkot karena sangat merugikan.

“Sudah dua tahun pemberla­kukan sistem shift kami berharap ditiadakan agar pendapatan juga bisa bertambah,” pintanya saat diwa­wancarai Siwalima, Selasa (24/5).

Baca Juga: LKPD  Disclaimer, Pemkot tak Profesional Kelola Anggaran

Ia juga meminta agar Pemkot Ambon dapat memperhatikan tingginya harga minyak goreng di pasar tradisional maupun retail modern.

“Di pasar harga berkisaran 18 ribu perkilogram itu dirasakan cukup mahal, harus diturunkan lagi sesuai arahan pemerintah pusat,” harapnya.

Sementara Efant Fabeat me­minta kepada penjabat yang baru untuk bisa menyelesaikan banyak pekerjaan rumah yang ditinggal­kan Walikota, Rishard Louhena­pessy  dan Wakil Walikota, Syarif Hadler.

“Hutang kepada pihak ketiga cukup banyak harus diselesaikan, agar pembangunan infrastruktur bisa berjalan,” harapnya.

Tidak hanya itu, ia juga meminta agar pemerintah melakukan peng­awasan ketat terhadap penge­lolaan dana desa dan alokasi dana desa dan rajin blusukan ke bawah.

“Penjabat jangan mau dengar laporan dari bawahan saja, tetapi harus turun dan melihat langsung program pembangunan khusus­nya infrastruktur desa. DD dan ADD cukup besar namun hingga kini perkembangan desa hanya sedikit mengalami perubahan,” ujarnya.

Jery seorang tukang ojek juga berharap, bantuan lansung tunai yang dianggarakan dalam DD bisa dirasakan oleh masyarakat.

“Masih ada warga yang belum terdata untuk mendapatkan BLT, ini juga harus jadi perhatian kedepan,” pintanya.

Sementara Semi tukang becak berharap, agar anak-anaknya bisa diterima di sekolah negeri.

“Perhatikan juga sistem peneri­maan siswa baru, agar lebih pro­fesional lagi, masyarakat bisa dengan muda mengakses sistem dan benahi juga dinas-dinas yang selama ini tidak bekerja dengan baik,” ujarnya.

Lakukan Evaluasi

Akademisi Fisip UKIM Amelia Tahitu memberikan apresiasi de­ngan diangkatnya Bodewin Watti­mena sebagai penjabat Walikota Ambon, berdasarkan surat kepu­tusan Menteri Dalam Negeri yang di­tandatangani langsung Tito Karnavian.

Pengangkatan penjabat walikota Ambon yang baru menandai awalnya proses pembenahan di lingkungan Pemerintah Kota Ambon pasca tersandungnya mantan Walikota dua periode Richard Louhenapessy dalam kasus du­gaan suap persetujuan prinsip pembangunan gerai Alfamidi oleh KPK.

Menurutnya, Wattimena harus melakukan evaluasi secara me­nyeluruh terhadap birokrasi Pe­merintah Kota Ambon dalam rangka memulihkan kembali nama lembaga eksekutif yang belaka­ngan menjadi fokus perhatian publik.

“Memang penjabat walikota harus melakukan evaluasi dalam rangka membenahi institusi Pe­merintah Kota Ambon yang bela­kangan menjadi bahan perbin­cangan hangat ditengah-tengah masyarakat,” ungkap Tahitu saat diwawancarai Siwalima melalui telepon selulernya, Selasa (24/5).

Apalagi, dalam surat keputusan Menteri Dalam Negeri secara tegas memberikan kewenangan yang penuh kepada penjabat Walikota Ambon untuk melakukan langkah-langkah yang terukur, guna penye­lenggaraan pemerinta­han yang bersih dan bebebas korupsi.

Tahitu berharap, dengan se­gudang pengalaman memimpin birokrasi, Wattimena dapat menja­lankan tugas dengan baik dan membawa Kota Ambon lebih maju kedepan.

Perlu Benahi

Terpisah akademisi Fisip Unpatti Victor Ruhunlela menilai, pergan­tian penjabat bedakan birokrasi Pemerintahan Kota Ambon meru­pakan hal yang biasa, tetapi perlu belajar dari pengalaman selama lima tahun belakangan.

Dikatakan, peristiwa yang me­nimpa mantan Walikota Ambon Richard Louhenapessy yang dite­tapkan oleh KPK sebagai ter­sangka merupakan suatu kega­galan dalam proses pemerinta­han, dan harus menjadi pelajaran bagi Penjabat Walikota Ambon dalam menata pemerintahan Kota kedepan.

Penjabat Walikota Ambon yang telah dilantik oleh Gubernur Maluku Murad Ismail harus mampu untuk melakukan pembenahan dalam tata kelola pemerintahan kota, khu­susnya berkaitan dengan penge­lolaan keuangan.

“Kami kita penjabat Walikota Ambon yang baru dilantik harus mempu melakukan pembenahan terhadap manajemen pemerinta­han,” tegasnya.

Ruhunlela menegaskan, pem­be­nahan moralitas para ASN da­lam lingkungan pemerintah Kota Ambon harus dilakukan oleh pen­jabat Walikota Ambon walaupun sebenarnya hal ini tidak perlu dilakukan tetapi belajar dari pe­ristiwa korupsi yang dilakukan oleh mantan orang nomor satu di Kota Ambon maka harus dilakukan.

Pro Rakyat

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Ambon, Harry Far-Far meminta, program penja­bat Walikota Ambon haruslah yang prorakyat.

“Ini besar harapan juga yang diharapkan oleh kami di DPRD juga dari seluruh masyarakat Kota Ambon. bukan saudara walikota yang baru tetapi seluruh struktur di Pemkot Ambon, bahwa masalah yang dihadapi Kota Ambon ini me­mang diluar apa yang kita harapkan bersama, mengakhiri masa jaba­tan walikota justru banyak masa­lah. Tetapi roda pemerintahan ini harus terus berjalan,” kata Far-Far saat dihubungi Siwalima melalui telepon selulernya, Selasa (24/5).

Kata dia, masalah pengelolaan keuangan daerah harus disele­saikan pertama oleh Penjabat Walikota Ambon, dimana penilaian BPK justru laporan keuangan Pemkot Ambon disclaimer.

“Ini menjadi catatan buruk, ini menjadi PR yang harus disele­saikan oleh penjabat walikota yang baru dilantik,” ujarnya.

Menurutnya, harus ada sinergitas antara penjabat walikota, sekot dan seluruh OPD di lingkup Pemkot Ambon untuk melanjutkan kerja-kerja birokrasi.

“Kita akan mintakan seluruh stakeholder agar mengikuti visi-misi dari pak penjabat Walikota yang baru supaya bisa membawa Ambon ini menjadi lebih baik. Apalagi warisan hutang yang ditinggalkan begitu besar. ini yang disesalkan. Kenapa saudara Sekot tidak menaruh perhatian disini, harusnya perlu dilakukan efisiensi anggaran,” tuturnya.

Ia berharap di tahun pertama kerja penjabat walikota dapat menyelesaikan masalah-masalah ini diluar, ada kebijakan-kebijakan yang diambil kedepan yang pro rakyat.

Berikan Apresiasi

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Ambon, Elly Toisuta memberikan apresiasi bagi Kemendagri yang telah menetapkan Boedewin Wattimena sebagai penjabat Walikota Ambon, sesuai usulan dari Gubernur Maluku.

Diharapkan, penjabat walikota dapat membangun sinergitas dengan DPRD Kota Ambon dan bersama-sama mengawal aspirasi rakyat.

“Tentunya kami memberikan apresiasi dan menerima keputusan Mendagri dengan baik.. harapan kami tentunya sebagai wakil rakyat dalam bekerja pak Boedewin selaku penjabat walikota dapat bersinergi dengan kami di DPRD,” ungkap Toisuta saat diwawancarai Siwalima melalui telepon selulernya, Minggu (22/5).

Dalam upaya itu, turut bersama-sama dengan DPRD, lanjut Toisuta dalam mengawal seluruh aspirasi masyarakat Kota Ambon.

“Untuk jangka waktu kedepan, seluruh program-program yang sudah ada mungkin akan lebih ditingkatkan lagi,” ujar politikus Golkar ini.

Menurut Toisuta setelah Bo­de­-­win dilantik sebagai penjabat Walikota Ambon, selanjutnya DPRD akan menyusun agenda untuk paripurna dewan men­dengarkan pidato pertama penjabat Walikota Ambon.

“Setelah dilantik selanjutnya DPRD akan paripurna agenda akan disusun untuk pidato perdana penjabat Walikota Ambon,” ujarnya.

Perlu Selesaikan

Sementara itu, Ketua Fraksi Nasdem, Morits Tamaela juga mengapresiasi keputusan Mendagri melalui Gubernur Maluku yang telah menetapkan penjabat Walikota Ambon, Boedewin Wattimena guna melaksanakan tugasnya selama kurang lebih 2 tahun kedepan.

“Jadi pertama selaku warga Kota Ambon juga pimpinan Partai Nasdem Kota Ambon beta mengapresiasi dan menghormati apa yang sudah diputuskan oleh Pemerintah Pusat melalui Menteri Dalam Negeri melalui Pak Gubernur, kehadiran pak Penjabat Walikota Ambon yang baru kurang lebih 2 tahun setengah menjelang 2024 nanti,” ujar Tamaela saat diwawancarai Siwalima melalui telepon selulernya, Minggu (22/5).

Kata dia, ada berbagai persoalan di Kota Ambon ini yang akan menjadi tugas dan tanggung jawab penjabat dan Sekot serta dibantu seluruh ASN untuk bersama-sama dengan DPRD Kota Ambon menjalankan roda pemerintahan.

Kata dia, ada hal-hal yang nantinya harus diperbaiki dan dilanjutkan berkaitan dengan roda pemerintahan maupun pelayanan publik. Hal inilah yang menjadi dasar.

Selain itu, penilaian BPK atas laporan keuangan Pemkot Ambon yang awalnya Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) justru mengalami penurunan menjadi disclamer

“Ini sebuah cambuk yang sangat besar di Kota Ambon ini. Terutama bagi kita di Pemerintah Kota Ambon dan DPRD untuk bagaimana kita selaras memper­baiki, sehingga kedepan kita bisa mengembalikan status penilaian keuangan kita,”pintanya.

Disisi yang lain, ia juga memberikan atensi khusus kepada Richard Louhenapessy dan Syarif Hadler. Ada banyak yang dirasakan di kota ini dan patut memberikan apresiasi.

Resmi Dilantik

Gubernur Maluku, Murad Ismail secara resmi melakukan pelantikan terhadap empat penjabat kepala daerah yang ditelah tetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

Keempat kepala daerah yang diambil sumpah dan janji oleh gubernur masing-masing, Brigjen TNI Andi Chandra As’aduddin sebagai Penjabat Bupati Seram Bagian Barat berdasarkan surat keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.81-1164 Tahun 2022.

Bodewin M Wattimena sebagai penjabat Walikota Ambon berdasarkan surat keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.81-1165 tahun 2022. Djalaludin Salmpessy sebagai Penjabat Bupati Buru sesuai dengan surat keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.81-1212 Tahun 2022.

Daniel Indey sebagai penjabat Bupati Kabupaten Kepulauan TTanimbar berdasarkan surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.81-1211 Tahun 2022 dan disaksikan langsung forum koordinasi pimpinan daerah serta undangan lainnya.

Gubernur Maluku, Murad Ismail dalam sambutannya meminta, keempat penjabat kepala daerah yang baru saja dilantik dapat menjalankan tugas sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Saya berharap keempat penjabat kepala daerah dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya,” tegas Murad.

Usai pengambilan sumpah dan janji penjabat kepala daerah oleh Gubernur Maluku atas nama Menteri Dalam Negeri, dilanjutkan dengan penyerahan petikan surat keputusan Mendagri. (S-20/S-09)