AMBON, Siwalimanews – Pejabat lingkup Pemkot Ambon diingatkan kembali soal kinerja, disiplin dan sasaran kerja sebagai aparatur negara.

Kerja aparatur juga tertuang dalam surat edaran Menteri Pendayaguna Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 3 Tahun 2021 tentang penyusunan sasaran kinerja pegawai dan penilaian kinerja pegawai negeri sipil 2021, dan Permen-PANRB Nomor: 6 Tahun 2022 tentang pengelolaan kinerja pegawai aparatur sipil negara.

Penjabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena dalam sambutan pada pelatihan sasaran kerja yang dibacakan Sekot Ambon Agus Ririmase di Manise Hotel, Rabu (18/1) mengaku kegiatan ini, dalam rangka penerapan ketentuan pemerintah pusat yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 dan PP Nomor 30 Tahun 2019.

“Kegiatan ini untuk membentuk jiwa kepemimpinan yang dimiliki oleh para peserta yang terdiri dari pejabat eselon II, III dan IV, dilingkup Pemkot Ambon, agar semakin meningkat,” terang walikota.

Untuk itu walikota berharap semua pejabat eselon II, III, dan IV, serta pejabat fungsional, dapat meningkatkan pengetahuan, keterampilan, sikap dan perilaku, guna menciptakan perubahan paradigma ASN dalam melaksa­nakan roda pemerintahan.(S-25)

Baca Juga: Asyathry: Kadis Pariwisata Malteng Harus Dievaluasi