AMBON, Siwalimanews – Sekertaris Kota (Sekkot) Ambon, Agus Ririmasse mengatakan, saat ini Pemerintah Kota Ambon terus ber­upaya meningkatkan pelayanan publik, salah satu hal yang diterap­kan adalah dengan menggunakan sistem reformasi birokrasi.

Hal ini diungkapkan Sekkot usai mengikuti Rapat Kerja Nasional (Rakornas) Percepatan Reformasi Birokrasi (RB) di lingkungan Pe­merintah Daerah (Pemda) Tahun 2022, yang berlangsung di Jakarta, Rabu (28/9).

Dikatakan, dengan diterapkannya sistem reformasi birokrasi dapat membangun organisasi perangkat daerah (OPD) yang tepat fungsi dan tepat ukuran (right sizing). Selain itu, sistem reformasi birokrasi juga dapat mengatur sistem prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien, terukur dan se­suai dengan prinsip-prinsip good governance.

“Reformasi birokrasi juga mampu menciptakan sumber daya aparatur yang berintegritas, netral, kompeten, professional, berkinerja tinggi dan sejahtera, serta dapat merumuskan regulasi yang lebih tertib, tidak tumpang tindih dan kondusif. Juga  bisa meningkatkan dan mewujudkan penyelenggaraan Pemerintahan yang bersih, dan bebas KKN,” ujar­nya.

Selain itu, lanjut Sekkot, dengan reformasi birokrasi juga dapat meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi, serta dapat memberikan pelayanan prima sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat, dan juga dapat mencip­takan budaya kerja aparatur (cultur set dan mind set), yaitu birokrasi de­ngan integritas dan kinerja yang tinggi. “Itu delapan area perubahan yang menjadi dasar penting dari kinerja Pe­merintahan di daerah,” tutur Sekkot.

Baca Juga: Honorer Dibayar dari BOS Terancam Gagal Seleksi

Diketahui, kegiatan itu dibuka oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Ke­mendagri) Republik Indonesia (RI), Suhajar Diantoro. Yang terlibat dalam kegiatan ter­sebut, adalah Sekretaris Daerah (Sekda) baik ditingkat Kabupaten, Kota maupun Provinsi, Inspektorat, serta Karo/Kabagor. (S-25)