AMBON, Siwalimanews – Sedikitnya delapan terduga pelaku tindak pidana perjudian jenis togel online di Kota Ambon diciduk personel Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.

8 terduga pelaku ini 3 diantaranya merupakan perempuan kini telah diamankan di Polresta Ambon dan Polsek KPYS.  Mereka yaitu FL alias I (31), FER alias E (29), dan WP alias I (21). Sementara 5 pria yaitu M alias D (43), JL alias J (41), AHM alias A (38), OP alias O (42), dan S (34).

Penangkapan dilakukan dilokasi dan waktu berbeda. Untuk  ter­sangka FL ditangkap di sekitar Desa Wayame, Kecamatan Teluk Ambon. Ia ditangkap, Senin (22/8) sekitar pukul 15.30 WIT, berselang 10 menit berlalu di lokasi yang sama, polisi kembali meringkus FER.

Di hari yang sama di sekitar jalan Setia Budi, Kecamatan Sirimau, polisi sebelumnya telah menciduk WP sekitar pukul 15.00 WIT. Di hari itu juga, tersangka lainnya ditangkap, yaitu S di sekitar Pasar Batu Merah, Kecamatan Sirimau, pukul 19.30 WIT.

Dua hari berlalu atau tepatnya Rabu (24/8), tersangka lain yakni AHM dan OP ditangkap di Keca­matan Sirimau. Selanjutnya pada malam harinya sekitar pukul 20.30 WIT, giliran M diciduk di sekitar kawasan Wara, Kecamatan Sirimau. Selanjutnya, Kamis (25/8) polisi kembali menangkap JL di sekitar jalan Yan Pays Kecamatan Sirimau.

Baca Juga: Kasus Penggelapan Sertifikat, Bareskrim Periksa Eks Kepala BCA

“Delapan pelaku ini sudah dite­tapkan sebagai tersangka perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 ayat (1) KUHPidana,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease AKP Mido J Manik, kepada wartawan di Am­bon, Selasa (30/8).

Modus yang digunakan para ter­sangka kata kasat, yakni menerima dan merekap nomor togel beserta uang pemasangan dari pelanggan. Setelah itu mereka menginputnya ke website judi togel melalui akun member yang dimiliki para tersangka di HP-nya masing-masing.

“Adapun total keseluruhan secara umum barang bukti yang dilakukan penyitaan yaitu uang tunai total senilai Rp963.000, 8 unit HP berbagai merk milik para tersangka, lembaran-lembaran kertas putih berisikan nomor togel, dan lembaran screen­shot berbagai website judi togel online, diantaranya 98TOTO, KINGDOM TOTO, DIREKTUR TOTO dan lainnya,” beber kasat.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya lanjut kasat, saat ini kedelapan tersangka kini diamankan di rumah tahanan Polresta Ambon dan Polsek KPYS.

“Lima tersangka laki – laki di tahan di Rutan Polresta Ambon dan tiga perempuan di Rutan Polsek KPYS,” jelas kasat. (S-10)