AMBON, Siwalimanews – Kejati Maluku mulai memeriksa kasus dugaan raibnya sebagian dana konsinyasi dalam perkara per­data yang melibatkan ASDP Liang, yang dititipkan di Pengadilan Negeri Ambon sebesar Rp 1,142 miliar.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspid­sus) Kejati Maluku, M Rudi mengatakan, kasus tersebut sedang dalam penyeli­dikan bidang Pidsus.  “Ya ditangani Pidsus. Sedang penyeli­dikan,” kata Rudi, Senin (16/11).

Rudi mengatakan, pihaknya sudah meminta keterangan dari ASDP. Sedang­kan untuk pihak pengadilan akan segera dipanggil. “Sudah ada pihak yang dimintai keterangan, termasuk ASDP kalau dari pengadilan, sementara akan kita pang­gil,” jelas Rudi.

Pihak Kejati menegaskan, akan serius dalam menuntaskan dugaan kasus terse­but. “Ya, kami serius. Kan materi penga­dilan. Kita masih pemeriksaan untuk mengumpulkan bukti-bukti terlebih awal,” kata Rudi.

Sebelumnya, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Ambon Pasti Tarigan mempersilakan Kejaksaan Tinggi Maluku menyelidiki kasus dugaan raibnya sebagian dana konsinyasi dalam perkara perdata yang melibatkan ASDP Liang itu.

Baca Juga: Sidang Kasus Pelanggaran Pemilu, JPU Hadirkan 5 Saksi

Kasus ini sedang didalami pihak kejaksaan dengan pengumpulan data dan keterangan dari sejumlah saksi.

“Langkah penyelidikan Kejati terserah saja. Mungkin dia pandang dari pidana. Kita pandang dari perdata,” jelas Tarigan saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Kamis (12/11).

Tarigan menegaskan, uang tersebut adalah dana yang dititip di pengadilan. Dia berujar dananya tidak hilang. Namun, sebagian uang sudah dibayarkan ke pihak yang dianggap berhak mendapatkan uang itu. “Mana ada yang ilang. Nga ada yang ilang. Sekarang kan ada dananya disini, cuma ada sebagian sudah dibayarkan ke para pihak yang dianggap sebagai orang yang berhak. Ada kwitansi, ada semua,” katanya.

Dia mengaku, uang yang dibayarkan itu sesuai dengan putusan pengadilan. Menurutnya, uang itu tak bisa disebut hilang. “Kalau dibilang hilang, itu tidak hilang. Kalau mau bilang uangnya hilang itu, kecuali raib seperti proyek nilainya Rp 700 ribu, pas diperiksa nilainya cuma Rp 200 ribu,” jelasnya.

Tarigan menuturkan, jangan sampai pihak ASDP meminta hal itu menjadi tindak pidana, apabila pihak ASDP mengatakan, kekurangannya pasti akan dibayarkan.

Sementara itu, Kasi Penkum dan Hu­mas Kejati  Maluku, Samy Sapulette mengata­kan, pihaknya hanya menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Kita merespons laporan masyarakat,” ujarnya melalui WhatsApp, Rabu (11/11).

Sapulette menyebut, kasus itu sedang dalam tahapan penyelidikan oleh Kejati Maluku, dengan agenda permintaan keterangan dari beberapa pihak.

Sapulette mengatakan, kasus tersebut masih dalam tahap pengumpulan data dan keterangan dari sejumlah saksi.

“Kasus itu masih dalam tahap puldata dan pulbaket. Sehingga belum dapat dipublikasikan secara luas bagi masyarakat,” ujarnya.

Dia menyebut, penyelidik terus bekerja untuk membongkar dugaan kejahatan tersebut. “Kami masih melakukan pengumpulan data/dokumen dan bahan keterangan itu saja. Selebihnya ya ikuti saja proses penyelidikan yang masih berjalan,” katanya.

Dia mengatakan, pihak kejaksaan se­rius untuk menindaklanjuti laporan terse­but. “Ya, semua laporan pasti kita serius untuk menindaklanjuti,” ujarnya. (S-49)