AMBON, Siwalimanews – Konsultan proyek pengadaan kapal cepat milik Pemerintah Ka­bupaten Seram Bagian Barat, Fahried mengajukan praperadilan

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku ke Penga­dilan Negeri Ambon.

Fahried ditetapkan se­bagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku bersama de­ngan 7 tersangka lain­nya.

Dia ditahan oleh pe­nyidik Ditreskrimsus  Pol­da Maluku pada Rabu, 14 Juni 2023 lalu setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 10 jam.

Fahried secara resmi menga­jukan permohonan praperadilan pada 27 Juni 2023 lalu seba­gaimana tertuang dalam.laman Sistem Informasi Perkara PN Ambon.

Baca Juga: Buktikan Tiong Suap Tagop, KPK Hadirkan 4 Saksi

Diajukannya praperadilan ini diduga Fahried tidak menerima prosedur penahan dan penetapan dirinya sebagai tersangka.

Juru Bicara Pengadilan Tipikor Ambon, Rahmat Selang saat di kon­firmasi Siwalima, di Lobby Kantor Pengadilan, Selasa (4/7) membenarkan hal tersebut.

“Kita sudah terima berkas pe­mohon atas nama Fahried untuk mempraperadilankan Dittkrimsus Polda Maluku. Jika dilihat pada Sistem Penelusuran Perkara (SI­PP) PN Ambon disana kita sudah posting” Ungkap Selang.

Ditambahkan, pihak pengadilan sudah menetapkan waktu sidang yang akan berlangsung pada Kamis, (6/7)

“Berkas sudah masuk dan su­dah kami terima bahkan sudah kami jadwalkan di tanggal 6 nanti sidang praperadilan dilangsung­kan,” beber Selang.

Giliran Konsultan Ditahan

Satu lagi aktor dalam dugaan korupsi pengadaan Kapal Opera­sional Pemerintah Kabupaten SBB ditahan penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku.

Tersangka yang ditahan yakni, konsultan proyek, Fahried. Di­rektorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Ditreskrimsus

Selama 10 jam dari pukul 11.00 WOT hingga pukul 21.10 WIT tersangka menjalani pemeriksaan oleh penyidik Adolf E Tahapary di ruang Subdit III Tipikor.

Pantauan Siwalima, Fahried de­ngan menggunakan setelan ke­meja putih dengan celana coklat, terlihat memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 11.00 WIT. Ia dicerca penyidik Aipda Adolf E Tahapary di ruang Subdit III Tipikor.

Kurang lebih 10 jam diperiksa atau tepat pukul 21.10 WIT, ter­sangka akhirnya digiring keluar ruang pemeriksaan.

Sama seperti 6 tersangka sebe­lumnya, Fahried yang menggu­nakan rompi orange, kemudian diangkut mengunakan mobil Suzuki Ertiga bernomor Polisi DE 1860 AF menuju RS Bhayangkara untuk pemeriksaan kesehatan.

Dengan diamankannya tersang­ka ini, total 7 dari 8 tersangka da­lam kasus korupsi pengadaan kapal operasional Pemerintah Kabupaten SBB tahun 2020 yang ditahan.

Sementara untuk 1 tersangka terakhir yakni Stenly Pirsouw selaku penyedia diagendakan untuk pemeriksaannya

Tahan 6 Tersangka

Sebelumnya penyidik Ditreskrim­sus Polda Maluku telah menahan mantan Kadishub SBB, Pecky Cally ditahan pada Kamis, 6 Juni 2023 di Rutan Polda Maluku.

Selanjutnya pada Senin, 12 Juni 2023 penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku menahan lima tersangka.

Lima tersangka yang ditahan yaitu, Pejabat Pembuat Komitmen  Herwilin, Direktur PT Kairos Anu­gerah Marina, Adrians V R Manu­putty selaku Kontraktor serta tiga Pokja ULP masing-masing Christian Soukotta, Siti Mulyani Batjun dan Muhammad Mullut.

Lima tersangka ini sebelum di­tahan, menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku, Senin (12/6) dari pagi hingga malam hari.

Lima tersangka digiring dari Markas Markas Ditreskrimsus Polda Maluku di Batu Meja ke Rumah Sakit Bayangkara Tantui untuk menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum dijebloskan ke penjara.

Para tersangka ini dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Jo pasal 18  UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pembe­ran­tasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Itu Direskrimsus Pol­da Maluku, Kombes Harold Huwae yang dikonfirmasi melalui telepon selulernya beberapa kali terkait hal ini namun tidak direspon. (S-10)