AMBON, Siwalimanews – Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (7/7) menjatuhkan vonis kepada terdakwa, Eric Manu­putty 15 tahun penjara, karena ter­bukti melalui tindak pidana pemer­kosaan terhadap anak kandungnya sendiri.

Lelaki berusia 40 tahun tega men­jadikan anaknya budak seks. Ia diganjar melanggar Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 76 D dan Pasal 82 ayat (2) Jo ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No 17 tahun 2016 tentang Pe­raturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 64 KUHPidana.

Majelis hakim yang diketuai Andi Adha membebankan terdakwa membayar denda Rp 100 juta, subsider tiga bulan penjara.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini sesuai dengan tuntutan JPU Novita Temar yang menuntut terdakwa 15 tahun penjata, denda 100 juta dan subsider enam bulan penjara.

Sebelumnya, Erik Manuputty (40) warga  Kota Ambon ini tega menjadikan anak kandungnya yang baru berusia 15 tahun sebagai pemuas nafsu birahinya.

Baca Juga: Akademisi Dorong Polisi-Jaksa Selidiki Proyek Air Bersih Haruku

Parahnya lagi perbuatan sang ayah bejat ini telah dilakukan kepada darah dagingnya semenjak tahun 2016-2017 dengan mencabuli korban, kemudian ditahun 2018 hingga tahun 2020 anaknya dijadikan sebagai budak seks.

Perbuatan sang ayah bejat ini pertama kali dilakukan pada bulan Oktober 2016 dan terakhir kali bulan Juni 2020 di kediamanya. Saat itu korban duduk di kelas 6 SD, dimana saat korban sedang tertidur di kamar sendirian kemu­dian tersangka masuk memba­ring­kan badannya disamping korban lalu mencabulinya, korban tidak tahu harus berbuat apa dan hanya bisa diam saja, kejadian pencabulan terjadi terus menerus sampai korban duduk di bangku SMP kelas 2.

Tak puas melancarkan perbuatan cabulnya, ayah bejat yang sudah dirasuki nafsu birahi membera­nikan diri untuk berbuat lebih. Dan pada tahun 2018 ia kembali melan­-carkan aksinya dengan melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya tersebut. Parahnya lagi perbuatan itu dilakukan saat istrinya sementara tertidur pulas.

Di tahun 2018 tepatnya bulan Maret, tersangka kembali melancarkan aksinya dengan menyetubuhi korban,  waktu itu istri tersangka sudah tidur lelap, namun tersangka tetap nekat menyutubuhi korban.

Tak tahan dengan perilaku sang ayah, korban menceritakan per­buatan bejat ayahnya itu ke Ibunya. Tak terima, ibu korban langsung melaporkan perbuatan suaminya itu ke Polresta Ambon dan langsung tersangka diamankan untuk proses lebih lanjut. (S-45)