AMBON, Siwalimanews – Tim penyidik Komisi Pemberan­tasan Korupsi resmi melimpahkan berkas perkara mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulissa ke jaksa KPK.

Berkas perkara bupati dua pe­riode itu oleh lembaga anti rasuah dinyatakan lengkap sehingga dilimpahkan ke jaksa atau Tahap II.

Menurut Juru Bicara KPK, Ali Fikri penyerahan tahap II yakni, penyerahan tersangka dan barang bukti ke tim jaksa KPK.

“Pada Rabu (25/5) Tim Penyidik telah melaksanakan Tahap II (penyerahan Tersangka dan barang bukti) untuk Tsk TSS dkk pada tim jaksa karena atas pemeriksaan seluruh isi berkas oleh tim jaksa kemudian dinyatakan lengkap,” ujar Fikri dalam rilisnya kepada Siwalima melalui pesan whatsappnya.

Jubir menjelaskan, tim penyidik jaksa kembali memperpanjang penahanan TSS sapaan akrab Tagop selama 20 hari terhitung 25 Mei hingga 13 Juni 2022.

Baca Juga: Tim Kejari Aru Geledah Dinas Pendidikan

“Tim jaksa kembali meneruskan masa penahanan para tersangka untuk masing-masing selama 20 hari kedepan, terhitung 25 Mei 2022 s/d 13 Juni 2022,” tuturnya.

Mantan Bupati Bursel masih tetap ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur, sedangkan tersangka Johny Kasman di tahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.

Ditambahkan, pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor oleh Tim Jaksa segera akan dilaksanakan dalam batas waktu 14 hari kerja.

Ditahan

Seperti diberitakan sebelumnya, mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulissa dan Johny Rynhard Kasman ditahan KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji, gratifikasi dan TPPU, terkait peng­adaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan sejak tahun 2011-2016.

Setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan pe­nyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan, dengan mengumumkan Tagop Su­darsono Soulisa sebagai tersangka.

Selain Tagop, KPK juga mene­tapkan, Johny Rynhard Kasman dan Ivana Kwelju yang juga pihak swasta.

Dalam konstruksi perkara KPK menyebutkan, tersangka Tagop yang menjabat selaku Bupati Kabupaten Buru Selatan periode 2011-2021, diduga sejak awal menjabat telah memberikan atensi lebih untuk berbagai proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Buru Selatan.

Cara yang dilakukan bupati dua periode itu yaitu, dengan mengun­dang secara khusus Kepala Dinas dan Kabid Bina Marga untuk me­ngetahui daftar dan nilai anggaran paket setiap pekerjaan proyek.

Atas informasi tersebut, Tagop kemudian merekomendasi dan menentukan secara sepihak, pihak rekanan mana saja yang bisa dime­nangkan untuk mengerjakan proyek. Baik yang melalui proses lelang maupun penunjukkan langsung.

Dari penentuan para rekanan ini, diduga Tagop meminta sejumlah uang dalam bentuk fee dengan nilai 7 % sampai dengan 10 % dari nilai kontrak pekerjaan.

Khusus untuk proyek yang sumber dananya dari Dana Alokasi Khusus, lanjut KPK. ditentukan besaran fee masih diantara 7% sampai dengan 10 % ditambah 8% dari nilai kontrak pekerjaan.

KPK menyebutkan, adapun pro­yek-proyek tersebut diantaranya, sebagai berikut pertama, Pembangu­nan jalan dalam Kota Namrole Tahun 2015 dengan nilai proyek sebesar Rp3,1 miliar.

Dua, peningkatan jalan dalam Kota Namrole (hotmix) dengan nilai proyek Rp14,2 Miliar. Tiga, Pening­katan Jalan Ruas Wamsisi-Sp Nam­role Modan Mohe (hotmix) dengan nilai proyek Rp14,2 Miliar dan Empat, peningkatan jalan ruas Waemulang-Biloro dengan nilai proyek Rp21,4 miliar.

Atas penerimaan sejumlah fee tersebut, Tagop diduga mengguna­kan orang

kepercayaannya yaitu, Johny Rynhard Kasman untuk menerima sejumlah uang menggunakan rekening bank miliknya, dan untuk berikutnya di transfer ke rekening bank milik Tagop.

Diduga nilai fee yang diterima oleh Tagop sekitar sejumlah Rp10 miliar yang diantaranya, diberikan oleh tersangka Ivana Kwelju karena dipilih untuk mengerjakan salah satu proyek pekerjaan yang anggaran­nya bersumber dari dana DAK Tahun 2015.

Selanjutnya, penerimaan uang Rp10 miliar dimaksud, diduga Tagop membeli sejumlah aset dengan menggunakan nama pihak-pihak lain dengan maksud untuk menyamarkan asal usul uang yang diterima dari para rekanan kontraktor.

KPK menyeret para tersangka sebagai berikut, Ivana Kwelju (IK) sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selanjut KPK menjerat Tagop dan Johny Rynhard Kasman melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang Undang Nomor 31 tahun

1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberan­tasan Tindak Pidana Pencucian Uang.  (S-05)