DOBO, Siwalimanews – BBM jenis solar sebanyak 6 ton yang disita dari KM Inka Mina 770 sebagai barang bukti kasus illegal oil hilang di tangan jaksa.

BB tersebut seharusnya dilelang oleh Kejari Dobo sesuai putusan Pengadilan Negeri  Nomor Dobo Nomor: 30/Pid.B/LH/2020/PN Do­bo pada 13 Juli 2020 lalu, namun tak dilaksanakan.

Sikap lamban Kejari Aru meng­akibatkan BB yang tersimpan da­lam tangki KM Inka Mina 070 yang berlabuh di areal Kolam Bandar, Pe­labuhan Yos Sudarso Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, raib.

Sumber Siwa­lima di Kejari Aru Jumat (2/10) menyebut­kan, BB ini awal­nya akan dile­lang sesuai pu­tusan Penga­dilan Negeri Dobo. Namun, bela­kangan diketahui BB tersebut raib.

Padahal saat penyidik Polres Aru melimpahkan kasus ini kepada jaksa disertai dengan BB 6 ton solar. Namun tidak diawasi oleh jaksa.

Baca Juga: Jaksa Harap Audit Kasus Repo Bank Maluku Cepat Tuntas

Sumber itu menduga, BB tersebut dijual oleh oknum tertentu. Sisanya hanya sekitar 1 drum. Itupun sudah dicampur dengan air.

“Mana mungkin barang sitaan itu mau dilelang sementara yang ada hanya minyak campur air, kira-kira siapa yang mau beli. Hal ini yang menyebabkan terjadi tarik ulur pelelangan,” ungkap sumber itu,  yang meminta namanya tak dipublikasikan.

Sementara Kepala Kejari Aru, Andy Panca Sakti yang hendak di­konfirmasi, terkedan menghindar. Ia beralasan sibuk.

“Bapak Kajari lagi rapat, sudah dua hari tidak bisa diganggu,” kata salah satu petugas jaga di Kejari Aru.

Kasi Pidum, Henly Lakburlawal juga tidak bisa dikonfirmasi karena tidak berada di tempat.

Akui Tercampur Air

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Maluku, Samy Sapulette mengakui, BB solar kasus illegal oil KM Inka Mina 770 telah tercampur air.

Namun kata Sapulette, jumlah solar yang disita bukan 6 ton, namun hanya 6 kilo liter. Ini sesuai dengan putusan PN Dobo Nomor 30/Pid.B/LH/2020/PN Dobo.

Dalam putusan PN Dobo itu, empat terdakwa divonis melanggar pasal 53 huruf b Jo pasal 23 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Mi­nyak dan Gas Bumi. Mereka di­hukum 6 bulan penjara serta den­da sebesar Rp 1 miliar. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 1 bulan.

Selain itu, BB lainnya yang disita berupa satu Unit Kapal KM Inka Mina 770, 1 buah handphone war­na hitam merah merk Oppo A5s model CPH1909, nomor imel 1:865096040538359, nomor imel 2:863096640538342 yang berisi­kan 1 simcard warna putih merk Tel­komsel AS dengan nomor 621000986210791701 serta 1 me­mory card warna hitam kuning merk micro SD 8 GB.

Kemudian, satu lembar berita acara transfer bahan bakar MV SPII Rumi. Jenis minyak HSD, jumlah transfer 40 KL, tanggal 18 Februari 2020, satu buah selang kecil warna coklat dengan panjang sekitar 8 meter dikembalikan kepada PT SPII, melalui saksi Agus Salman.

“Jadi tidak benar barang bukti itu 6 ton. Selain itu barang buktinya juga sampai saat ini masih berada di dalam Palka KMP Inka Mina 770 bukan di drum,” jelas Sapulette, kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Sabtu (3/10).

Walaupun demikian, Sapulette membenarkan, bahwa BBM ter­sebut tercampur dengan air. Hal ini disebabkan lantaran keadaan palka penampungan tidak dalam kondisi baik.

“Benar minyaknya tercampur dengar air karena palka penampu­ngan berlubang dan tidak tertutup rapat,” ujarnya.

Hal itu terjadi kata Sapulette, karena kondisi cuaca di Aru sering terjadi hujan. Selain itu, letak kapal yang berada di laut sehingga dipengaruhi gelombang dan angin, maka penutup palka sewaktu-waktu bergeser dan terbuka yang menyebabkan rembesan air ma­suk ke palka dan bercampur de­ngan solar.  (S-25/Cr-1)