AMBON, Siwalimanews – Direktur Utama PT Reminal Utama Sakti, Amir Gaos Latuconsina me­ngaku ditunjuk menangani proyek Terminal Transit Passo, Kecamatan Baguala Kota Ambon tahap kedua dan ketiga dalam kurun waktu April 2008 hingga November 2009 tanpa tender.

Awalnya menurut Amir, dia dihu­bungi panitia.  Ia kemudian menemui pejabat pemerintah terkait dan pihak-pihak lainnya.

“Saya dihubungi panitia, kalu kemudian staf saya menghubungi mereka untuk lebih lanjut,” kata Amir dalam sidang lanjutan kasus korupsi proyek Terminal Transit Passo, tahun 2008-2009, di Pengadilan Negeri Ambon, Senin, (9/3).

Ia kembali menegaskan, penun­jukan menangani proyek itu secara langsung, tanpa melalui lelang. Tahap berikutnya juga dilakukan penunjukan.

“Pada tahun berikutnya itu pe­nunjukan langsung juga, saya di­hubungi,” ujar Amir, kepada majelis yang diketuai Ahmat Hukayat.

Baca Juga: Kasus Pelecehan Seksual Meningkat di Pengadilan  Ambon

Ia mengatakan, pekerjaan proyek berupa pembangunan gedung terminal dengan nilai Rp 12,5 miliar dan belanja modal konstruksi sebesar Rp 15 miliar.

Ketika Badan Pengawasan Ke­uangan dan Pembangunan Perwa­kilan Maluku mengaudit, Amir mengaku hanya mengembalikan uang sebesar Rp 100 juta kepada negara.  “Saya hanya mengemba­likan 100 juta karena uang saya tinggal segitu,” tuturnya.

Proyek terminal transit Passo itu dikerjakan pada masa pemerintahan M.J Papilaja dan Olivia Latucon­sina. Pembangunan proyek meng­habiskan dana APBN (Kementerian Perhubungan) maupun APBD Kota Ambon lebih dari Rp55 miliar.

Tiga tersangka dalam kasus ini adalah John Lucky Metubun selaku konsultan pengawas CV Intan Jaya Mandiri, Dirut PT Reminal Utama Sakti, Amir Gaos Latuconsina dan Angganoto Ura, PPTK proyek terminal transit Passo.

Tahun 2008 dan 2009 terdapat pekerjaan pembangunan terminal trasit tipe B di Desa Passo keca­matan Baguala Kota Ambon tahap II dan tahap III yang bersumber dari dana APBD II Kota Ambon tahun anggaran 2008 dan 2009.

Pada tahun anggaran 2008 ter­cantum dalam dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah (DPA-SKPD) Dinas Perhu­bu­ngan Kota Ambon nomor : 1.07-1.07-18-01-5-2 tanpa tanggal dan bulan kode rekening 1.07-1.07-18-01.

Proyek tersebut dengan pagu anggaran sebesar Rp 12.500.000. 000. Sedangkan pada tahun anggaran 2009 tercantum dalam DPA-SKPD Dinas Perhubungan Kota Ambon Nomor: 1.07-1.07-18-01-5-2 tanggal 05 Maret 2009 kode rekening 5-2-3-26-08 belanja modal konstruksi terminal dengan alokasi anggaran sebesar Rp 15.891.201 500.

Berdasarkan surat Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Haulussy Frederik tanggal 1 Maret 2008 perihal penyampaian lembaran persetujuan penunjukan langsung dari kadis perbuhungan kepada walikota ambon Drs M.J Papilaja dengan alasan proyek tahap II merupakan pekerjaan lanjutan. (Mg-2)