AMBON, Siwalimanews – Tim penyidik Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Maluku, kem­bali berhasil mengungkap dan me­ngagalkan penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis minyak tanah.

Sebanyak kurang lebih 2 ton mitan yang hendak diselundupkan ke luar daerah melalui jalur laut di Tahoku, Negeri Hila, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, Rabu (7/12) berhasil diamankan.

Barang bukti mitan tersebut dike­mas 70 jerigen berukuran 20 liter, dan lima drum berukuran 200 liter, yang muat menggunakan satu unit speedboat.

Tak hanya barang bukti mitan, penyidik juga mengamankan dua terduga pelaku, masing adalah Ratna selaku pemilik/agen, dan manda sebagai pembeli.

“Penangkapan dilakukan berda­sar­kan laporan dari masyarakat mendapatkan laporan dari masyara­kat bahwa ada penyaluran minyak tanah yang diduga penjualannya tidak sesuai prosedur,” ungkap, Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Maluku, Kompol Andi Zulkifli ke­pada wartawan dikantor Ditrekrim­sus Polda Maluku, Rabu (8/12) malam.

Baca Juga: Berkas Tiga Tersangka Korupsi KPU SBB Masuk Pengadilan

Dikatakan, setelah mendapatkan laporan, tim langsung bergerak mela­kukan pemantauan dan penyelidi­kan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan menemukan BBM yang sementara diangkut masuk kedalam  speedboat.

“Saat tim melakukan penyelidikan di TKP, ternyata benar BBM terse­but sementara dipindahkan ke dalam speedboat, dari situlah tim langsung melakukan penghadangan dan meng­amankan barang bukti,”pung­kasnya.

Ditanya soal kemana BBM ter­sebut akan di suplay, Zulkifli me­ngaku masih sementara didalami.

“Kalau itu sementara kita dalami perkara ini lengkapnya nanti akan diketahui setelah dilakukan peme­riksaan kepada dua orang yang diamankan,” tandasnya.(S-10)