AMBON, Siwalimanews – Penyidik Ditrekrimsus Polda Maluku resmi melimpahkan berkas dan tersangka dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan Sekda Buru, Ahmad Assagaff, dan mantan Bendahara Setda Buru, La Joni ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau tahap II.

Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Maluku, Kombes Pol Eko Santoso, kepada wartawan, Rabu (29/7) menjelaskan, penyerahan mantan sekda dan mantan bendahara Buru ini dilakukan oleh penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus sekitar pukul 10.00 WIT di Kejati Maluku.

“Untuk barang bukti yang diserahkan tadi berupa sebesar Rp 2.216.300.000.- dengan proses pengambilan dari tempat penitipan di BI dan diserahkan ke JPU melalui rekening oenampungan Kejati Maluku di Bank Mandiri dan penyerahan dokumen keuangan,” urai Dirreskrimsus.

Sementara untuk dua tersangka masing-masing La Joni dan Ahmad Assagaff dilakukan proses penyerahan di Kejari Namlea oleh Jaksa Achmad Attamimi sekitar pukul 10.30 WIT.

Penetapan Ahmad Assagaff dan La Joni sebagai tersangka dilakukan penyidik, usai dilakukan gelar perkara yang dihadiri oleh pengawas internal (Irwasda) dan Propam.

Baca Juga: Perawat RSUD Haulussy Dipolisikan

“Hasilnya memang telah terjadi tindak pidana korupsi, dan berdasarkan alat bukti maka keduanya ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua pejabat tersebut terancam dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-undang RI ayat 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (S-45)