AMBON, Siwalimanews – Kasus dugaan pe­ny­a­­lahgunaan keua­ngan da­­na hibah bantuan Pe­merintah Provinsi Ma­luku untuk pembangu­nan gedung Gereja Ako­on, Kecamatan Nusa­laut, Kabupaten Maluku Te­ngah naik status dari penyeli­dikan ke penyidikan.

Naiknya status ka­sus tersebut ditetap­kan setelah penyidik Kejari Ambon mela­kukan ekspos dan dite­mukan adanya bukti-bukti yang kuat untuk ditingkatkan ke penyidikan.

Demikian diungkapkan, Kepala Kejaksaan Negeri Am­bon, Ardyansah dalam keterangan persnya kepada wartawan di Kantor Kejari, Jumat (13/10).

Menurut Kajari, bantuan Pemprov dan Pemda senilai Rp555 juta dari tahun 2008 sampai 2022 yang dilakukan, ternyata pertanggungja­wa­bannya fiktif.

“Tim penyidik melalui forum ekspos telah bersepakat untuk me­naikkan status penanganan perkara ini dari tindak penyelidikan menjadi tindak penyidikan,” ujar Kajari.

Baca Juga: Dua Pelaku TPPO Karaoke New Paradise Aru Ditangkap

Dikatakan, dalam pembangunan gedung Gereja Akoon ini terdapat sumbangan perorangan yang masuk ke rekening panitia pembangunan sebesar Rp1.081 215.864,95.

Selain itu, ada lagi bantuan dari Pemprov Maluku, sehingga yang menjadi masalah adalah dana hibah dimana pada tahun 2020 sebesar Rp200 juta berdasarkan SP2D nomor 0273/LSB/2020 tanggal 23 Juli 2020.

Selanjutnya pada tahun 2021 Negeri Akoon menerima  dana hibah sebesar Rp100 juta berdasarkan SP2D Nomor 0626/rsb/2020 tanggal 16 Desember 2020 dan ditandata­ngani oleh Kasrul Selang sebagai Sekda Provinsi Maluku serta Ketua Panitia pembangunan Gedung Gereja Akoon.

Kemudian bantuan dana hibah tahun 2018 dari Pemkab Maluku Tengah sebesar Rp160 juta yang dikirim melalui rekening panitia pada bank BPDM Cabang Ambon, dan dikeluarkan serta disimpan rekening panitia di Bank Mandiri Cabang Ambon.

Kata Kajari, bantuan Pemkab Ma­luku Tengah diterima panitia pusat melalui rekening panitia pusat sebesar 95 juta. Jadi total bantuan yang diterima berasal dari dana hibah baik dari Pemprov maupun Pemkab Maluku Tengah total seba­nyak 555 juta rupiah.

Lebih jauh kata Kajari, tim pe­nyidik menemukan laporan pertang­gungjawaban baik bantuan hibah dari Pemprov Maluku maupun Pem­kab Malteng adalah dokumen-doku­men fiktif.

“Yang menjadi masalah bahwa uang-uang itu dipergunakan untuk pembayaran pembelian material-material namun nyatanya, apa yang digunakan oleh panitia dalam mempertanggungjawabkan laporan pemberian hibah baik oleh provinsi maupun Pemkab Maluku Tengah berdasarkan data-data dokumen fiktif,” sebutnya.

Di sisi yang lain, panitia tidak menggunakan bantuan hibah tersebut dengan membelanjakan sesuai dengan yang tertera. Hal ini ketika dikonfirmasi ke masing-masing penyalur material ditemukan bahwa para penyalur tidak pernah memberikan catatan atau memberikan tanda tangan dalam dokumen-dokumen tersebut.

Dikatakan, dengan tindakan pelaporan secara fiktif negara dirugikan 200 juta lebih dalam kasus ini.

“Atas perbuatan tersebut tim penyidik menemukan indikasi kerugian keuangan sementara sebesar Rp284.250.000. Hal ini belum pasti namun nanti apabila dilakukan audit oleh auditor mungkin bisa bertambah lebih banyak,” tuturnya.

Karena kasus ini berada di Kabupaten Maluku Tengah, tambah Kajari, maka pihaknya akan melimpahkan kasus ini ke Cabang Kejari Ambon di Saparua untuk ditindaklanjuti penanganan penyidikannya

“Posisi kasusnya adalah bahwa tahun 2010 dibentuk panitia pelaksanaan di Akoon dan Tahun 2015 dibentuk panitia Pusat di Ambon. Bahwa pembagian tugas panitia pusat di Ambon dan panitia pelaksana di Akoon adalah panitia Pusat di Ambon bertugas menghimpun dan mengirimkan bahan material ke Akoon, sementara untuk panitia di Akoon mengatur pelaksanaan pembangunan gereja di Akoon dan menghimpun dana Jemaat di Akoon,” sebutnya. (S-26)