AMBON, Siwalimanews –  Hakim Pengadilan Negeri Ambon memvonis dua pelaku narkoba, Erwin Leka dan Roby Selano de­ngan pidana 6,6 tahun penjara dan membayar denda 800 juta rupiah.

Vonis

Hakim ketua Helmin Somalay dalam Sidang dengan agenda Pu­tusan yang berlangsung di Penga­dilan Negeri Ambon, Selasa (6/12) menyatakan, terdakwa  Erwin Leka yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menguasai narkotika golongan I  bukan tanaman jenis sabu-sabu.

Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa, dengan pi­dana penjara selama 6 (enam) Tahun dan 6 (enam) Bulan dan denda se­besar Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.

Hakim menetapkan masa pena­hanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Hakim juga menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Baca Juga: Anggota DPRD Malteng Fraksi Demokrat, Jadi Tersangka Narkoba

Sedangkan barang bukti berupa,1 paket kiriman via jasa ekspedisi Lion Parcel yang didalamnya terdapat 1 bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu, dibalut dengan plastik warna hitam dan dibungkus dengan 4 (empat) lembar baju, dengan berat 43,38  (empat puluh tiga koma dua delapan) gram.

Putusan yang sama juga di terima oleh Roby Selano dengan putusan terpisah yang dibacakan oleh hakim. Usai mendengarkan putusan hakim meminta tanggapan terdakwa, namun terdakwa memilih untuk berpikir terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan. Demikian juga JPU menyatakan pikir-pikir.  (S-26)