AMBON, Siwalimanews –  Pemerintah Kota Ambon mem­per­panjang Pemberlakuan Pem­batasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level satu.

ntuk mengatasi penyebaran Covid-19 semakin meluas, Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Watti­mena menerbitkan instruksi Nomor 19 Tahun 2022 tentang PPKM level 1 yang ke-6, dan akan berlaku sejak tanggal 6 Desember hingga 9 Januari 2023 mendatang.

Dalam instruksi tersebut menye­butkan, terkait Pengaturan Pelaku Perjaanan Dalam Negeri (PPDN), warga berusia 18 Tahun ke atas, wajib melakukan vaksin dosis ketiga (booster). Sedangkan PPDN dengan usia 6-17 Tahun, wajib lakukan vaksin dosis kedua.

“PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19,” ungkap  Wattimena kepada wartawan di Balai Kota, Kamis (8/12).

Wattimena menjelaskan, PPDN dengan persyaratan diatas tidak wajib menunjukkan hasil negatif test PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Sementara untuk PPDN dengan kondisi kesehatan khusus, atau penyakit komorbid yang menyebab­kan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vak­sinasi, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melam­pirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit Pemerintah yang me­nyatakan bahwa, yang bersangkut­an belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Wattimena menambahkan, Ins­truksi ini dikeluarkan sesuai dengan kriteria level satu situasi pandemi berdasarkan asesmen oleh Kemen­terian Kesehatan, serta lebih meng­optimalkan Pos Komando (Posko) penanganan corona virus disease 2019 di tingkat RT/RW, desa/negeri dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

“Sehingga dalam perpanjangan PPKM ini, semua kegiatan baik pendidikan, perkantoran, sektor esensial, ekonomi, makan-minum di tempat umum, pasar tradisional dan pusat perbelanjaan, masih diizinkan beroperasi, namun dengan pene­rapan protokol kesehatan yang ketat,” ujar Wattimena.

Demikian halnya dengan kegiatan ibadah, seni, budaya dan sosial kemasyarakatan, olahraga, hajatan masyarakat dan resepsi, rapat dan seminar, karaoke dan hiburan malam, area bermain anak, serta transportasi umum, berjalan seperti biasa dengan protokol kesehatan.(S-25)