AMBON, Siwalimanews – Polemik pembayaran jasa Covid-19 bagi 131 tenaga keseha­tan yang melayani pasien Covid-19 di rumah sakit lapangan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) terkendala Peraturan Gubernur.

Pasalnya, Gubernur Maluku Murad Ismail telah menanda­tangani Peraturan Gubernur pada Desember 2021 lalu, namun Pergub tersebut dianulir oleh Badan Pengawasan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku karena dinilai tidak memiliki landasan hukum yang kuat.

Demikian diungkapkan, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku, Zulkarnain dalam rapat bersama Komisi IV DPRD, Kamis (19/5). Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, Ruslan Hurasan.

“Memang Pergub sudah ada tanggal 22 Desember lalu, tapi saat berkonsultasi dengan BPKP, BPKP menolak karena dalam Pergub tidak ditentukan keberlakuan peraturan tersebut hingga kapan. Ini yang menjadi masalah,” tegas  Zulkarnain.

Berdasarkan hasil telaah BPKP Maluku tersebut, maka Dinas Kesehatan telah membuat draf Peraturan Gubernur Maluku yang baru terkait standar pembayaran Jasa Covid-19 sejak tahun 2022.

Baca Juga: DPRD Kesal Dinkes Cuek Bayar Jasa Covid Nakes

Kata dia, draf Pergub tersebut sementara berada di Biro Hukum Setda Provinsi Maluku dan jika Pergub telah selesai, barulah ditandatangani oleh gubernur sehingga menjadi dasar bagi Dinas Kesehatan untuk menentukan presentasi pembagian dan hak-hak tenaga nakes bisa diselesaikan.

“Kalau Pergub sudah selesai dan ditandatangani pak gubernur, maka kita akan segera menyelesaikan hak-hak tenaga kesehatan,” tegasnya

Percepat

Sementara itu, Komisi IV DPRD Provinsi Maluku meminta, Kepala Dinas Kesehatan Zulkarnain untuk mempercepat penyelesaian Peratu­ran Gubernur terkait dengan standard operasional pembayaran jasa Covid-19.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, Ruslan Hurasan dalam rapat bersama Dinas Kese­hatan menilai, polemik pembayaran jasa Covid-19 tahun 2020 bagi tenaga kesehatan di BPSDM akibat lemahnya koordinasi dan komuni­kasi dari Dinas Kesehatan Provinsi Maluku.

“Sebenarnya kalau mau tarik be­nang merah maka permasalahan ini terletak pada koordinasi yang begitu lemah antara Dinas Kesehatan dan mitra lainnya,” ungkap Hurasan.

Dikatakan, Dinas Kesehatan seharusnya melakukan koordinasi termasuk dengan BPKP Maluku sebelum Peraturan Gubernur Maluku tersebut dikeluarkan artinya, jika koordinasi terlebih dahulu dilakukan maka dapat meminimalisir lamanya birokrasi pencairan dana jasa Covid-19 tahun 2020.

Kendati begitu, Hurasan pun menantang Kepala Dinas Kese­hatan Maluku, Zulkarnain untuk proaktif dan secepatnya menun­taskan peraturan gubernur sesuai dengan petunjuk BPKP Maluku.

“Terlepas dari semua masalah yang terjadi, komisi ingin tantang Kadis kesehatan untuk memper­cepat Pergub itu,” tegasnya.

Ditambahkan, Kepala Dinas Kesehatan memberikan keyakinan jika Pergub dapat diteken gubernur dalam waktu satu hari, sehingga komisi berkeyakinan tidak ada masalah lagi terkait dengan Pergub pembayaran jasa Covid-19 tahun 2020.

Menanggapi sikap komisi itu, Kepala Bidang Pelayanan Keseha­tan Faradila Atamimi mengatakan, pihaknya tidak dapat memberikan kepastian kapan pembayaran jasa covid-19 tahun 2020 dapat dila­kukan.

“Soal waktu kita tidak dapat pastikan nanti muncul polemik lagi,” jelasnya.

Atamimipun menegaskan, pihak­nya hanya menunggu peraturan gubernur yang semuanya tergan­tung Biro Hukum dan gubernur, tetapi bila semua telah terpenuhi maka dinas akan meminta Direktur Rumah Sakit Lapangan BPSDM Satria yang saat ini berada di Surabaya, untuk menandatangani surat keputusan sehingga pemba­yaran dapat dilakukan oleh rumah sakit lapangan BPSDM. (S-20)