AMBON, Siwalimanews – Pegawai Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Maluku, Eric Manuputty yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus asusila terancam dipecat.

Pemerintah Provinsi Maluku akan memberikan sanksi bagi Manuputty yaitu, diberhentikan sementara sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah kasus asusila yang dilakukannya mendapatkan putusan hukum tetap atau ingkrah dari pengadilan.

Sekertaris Daerah (Sekda) Maluku, Kasrul Selang menegaskan, Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease soal status hukum yang telah disandang Manuputty.

“Kita sudah kirim surat ke Polresta untuk meminta statusnya Erik Manuputty untuk kita berhentikan sementara dari ASN,” tegas Kasrul kepada Siwalima, Selasa (19/1).

Kasrul menegaskan, seorang ASN yang melanggar hukum bisa diberhentikan sementara dari ASN apabila sudah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan.

Baca Juga: Tolak Putusan Hakim, Tata Ibrahim Ajukan Banding

“Kita kan belum dapat statusnya secara resmi dari polisi. Sudah kita mintakan kalau dapat saya pastikan segera diberhentikan sementara,” tegas Kasrul.

Dirinya mengaku, tidak akan mentolerir pelanggaran yang dilakukan oleh aparatur sipil negara terhadap kasus hukum. Disetiap kesempatan selalu diberikan himbauan kepada seluruh aparatur untuk bekerja sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan bukan melanggar hukum.

“Setiap kesempatan kita selalu ingatkan. ASN harus bekerja dengan baik dan tidak boleh urusan dengan hukum. Yang melanggar pasti diberikan sanksi,” tandasnya.

Budak Seks

Diberitakan sebelumnya, sungguh bejad perbuatan Erik Manuputty (40) salah satu warga di Kecamatan Baguala ini, tega menjadikan anak kandungnya yang baru berusia 15 tahun sebagai pemuas nafsu birahinya.

Parahnya lagi perbuatan sang ayah bejad ini telah dilakukan kepada darah dagingnya semenjak tahun 2016-2017 dengan mencabuli korban, kemudian ditahun 2018 hingga tahun 2020 anaknya dijadikan sebagai budak seks.

Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Leo Surya Nugraha Simatupang, dalam rilisnya di Mapolresta Ambon, Selasa (12/1) menjelaskan, perbuatan sang ayah bejad ini pertama kali dilakukan pada bulan Oktober 2016 dan terakhir kali dilakukannya pada bulan Juni 2020 di kediamanya di Desa Negeri Lama.

“Ditahun 2016 itu tersangka melakukan pencabulan. Saat itu korban kelas 6 SD, dimana saat korban sedang tertidur di kamar sendirian kemudian tersangka masuk membaringkan badannya disamping korban lalu mencabulinya, korban tidak tahu harus berbuat apa dan hanya bisa diam saja, kejadian pencabulan terjadi terus menerus sampai korban duduk di bangku SMP kelas 2,” ungkap Kapolresta.

Tak puas melancarkan perbuatan cabulnya, ayah bejad yang sudah dirasuki nafsu birahi memberanikan diri untuk berbuat lebih, dan pada tahun 2018 ia kembali melancarkan aksinya

dengan melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya tersebut. mirisnya, perbuatan itu dilakukan saat istrinya sementara tertidur pulas.

Tak tahan dengan perilaku sang ayah, korban kemudian menceritakan perbuatan bejad ayahnya itu ke Ibunya. Tak terima, ibu korban langsung melaporkan ke Polresta Ambon dan langsung tersangka diamankan. Tersangka diancam dengan Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 76 D dan Pasal 82 ayat (2) Jo ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 64 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (S-39)