Perkosa Remaja, Kepsek di Bursel Diringkus Polisi
AMBON, Siwalimanews – Tindakan bejat dan tidak terpuji dipertotonkan RH, kepala sekolah pada salah satu sekolah dasar di Kecamatan Namrole, Kabupaten Buru Selatan.
RH nekat memperkosa siswinya sendiri dengan iming-iming akan memberikan nilai tinggi bagi korban.
Kapolres Buru Selatan, AKBP M. Agung Gumilar mengatakan, kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur itu dilaporkan orang tua korban pada Sabtu (8/10).
Kejadian tersebut berawal saat pelaku menghubungi korban melalui aplikasi mesengger untuk datang kerumah korban. Tak curiga, remaja 13 tahun ini kemudian mengikuti perintah pelaku.
“Tiba di rumah terlapor, korban lalu dibawa masuk ke dalam kamar. Usai menyetubuhi korban, terlapor kemudian meminta korban pulang ke rumahnya,” jelas Kapolres dalam rilis yang diterima redaksi Siwalima, Senin (10/10).
Baca Juga: Giliran Assagaff & RumbiaTak hanya sekali, korban diketahui kerap disetubuhi diberbagai tempat. Tercatat kurang lebih 5 kali pelaku menyetubuhi korban sejak bulan September sampai Oktober 2022
“Modus operandi yang dilakukan pelaku yaitu, membujuk rayu korban apabila korban memiliki nilai buruk maka akan diberikan nilai tinggi, apabila korban mau untuk berhubungan badan dengan pelaku,” ungkap Gumilar.
Kekerasan seksual kepada anak itu terungkap setelah korban memberitahukan ibunya YH. Peristiwa itu lalu diceritakan ibu kandung korban kepada masyarakat tempat tinggal mereka.
Polisi kemudian bergerak cepat dan meringkus pelaku,” kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polres Bursel. Dan saat ini pelaku sudah diamankan,” ungkapnya.
Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia disangkakan menggunakan melanggar pasal 81 ayat 1 dan 2 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU jo pasal 76D UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ditegaskan, kasus pencabulan/persetubuhan dan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur merupakan kasus menonjol di wilayah hukum Polres Bursel. Untuk itu tidak ada istilah penyelesaian secara adat dalam kasus tersebut.
“Selama belum terbentuknya Polres Bursel, kasus-kasus tersebut kerap diselesaikan secara adat oleh pihak pelaku dan korban. Sehingga tidak ada efek jera bagi pelaku secara langsung, dan kasus serupa ini kerap terjadi,” tuturnya.
Ditambahkan, untuk kasus ini Polres Bursel akan tetap melakukan langkah tegas sesuai hukum yang berlaku. Setiap peristiwa tindak pidana khususnya yang menimpa korban anak dibawah umur atau perempuan tidak akan diselesaikan secara adat. (S-10)
Tinggalkan Balasan