AMBON, Siwalimanews – DPRD Provinsi Maluku me­minta Pemprov serius menun­taskan Rancangan Peraturan Daerah APBD Perubahan tahu 2022.

Permintaan ini disampaikan Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (10/10).

Wattimury mengakui, pim­pi­nan DPRD bersama pimpinan badan anggaran telah melakukan rapat bersama Sekda sebagai Ketua TPAD Provinsi Maluku, menyang­kut kesiapan penyampaian ranca­ngan APBD Perubahan 2022 yang didahului dengan penyampaian KUA-PPAS.

”Memang ada beberapa agenda yang dibicarakan saat itu terkait dengan postur anggaran perubahan, dimana yang menjadi prioritas, masalah apa yang perlu diperhatikan dalam perubahan APBD,” ujar Wattimury.

Menurutnya, berdasarkan hasil koordinasi saat ini Pemerintah Provinsi Maluku melalui Bappeda sementara mempersiapkan rancangan peraturan daerah tentang APBD Perubahan, untuk diserahkan kepada DPRD untuk dilakukan pembahasan.

Baca Juga: DPRD akan Kembali Panggil Direktur RS Haulussy

Wattimury berharap, adanya keseriusan dari Pemprov Maluku agar dapat diselesaikan rancangan dan disampaikan kepada DPRD untuk dibahas sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan.

“Kami berharap dalam waktu yang singkat RAPBD Perubahan telah disampaikan kepada DPRD, karena ada tahapan pembahasan KUA dan PPAS dan setelahnya baru pembahasan RAPBD,” katanya.

Ditambahkan, setelah pemba­hasan RAPBD perubahan, DPRD akan membahas APBD Tahun 2023, sebab ketentuan peraturan per­undang-undangan mengharuskan APBD tahun 2023 paling lambat 30 November, sudah harus ditetapkan menjadi peraturan daerah Provinsi Maluku. (S-20)