AMBON, Siwalimanews – Ditengah kondisi penyebaran kasus virus Covid-19 yang masih menjadi bagian dari upaya bersama, baik pemerintah seluruh masyarakat, DPRD Kota Ambon meminta, agar perusahaan-perusahaan yang berada di wilayah Ambon untuk tidak mengabaikan hak-hak karyawan.

“Dengan adanya kondisi mewabahnya virus corona, jangan sampai pihak perusahaan mengabaikan hak–hak karyawan ataupun tenaga kerja, termasuk penerapan aturan dari pemerinrtah stay at home. Ini merupakan kebijakan pemerintah sehingga konsekuensi dari perusahaan juga pun harus bertanggung jawab,” jelas Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Mourits Tamaela kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Rabu (1/4)

Tamaela menjelaskan, tidak ada alasan bagaimanapun untuk tidak membayarkan upah karyawan apalagi dalam kondisi seperti ini.

“Dalam kondisi saat ini para karyawan yang berkerja dalam bulan berjalan dari Maret atau April harus direalisasikan hak–hak mereka, tanpa ada alasan pemotongan ataupun hal-hal yang tertunda,” jelas Tamaela.

Tamaela berharap, semua perusahaan di Maluku bisa taat aturan sehingga hak-hak karyawan tidak diabaikan ataupun dikebiri.

Baca Juga: Sogalrey Pimpin Operasi Pasar di Dobo

“Untuk hitungannya dalam berapa hari nanti ada kebijakan kedepan bersama dengan pemerintah kota dengan pemerintah provinsi,” tegas Mourits

Ia menambahkan, DPRD akan berupaya berkoordinasi terkait hal ini,untuk hal-hal teknis yang menyangkut dengan kebijakan Pemerintah Pusat untuk para tenaga kerja. Baik itu bantuan langsung kepada tenaga kerja, pasar dan buruh lepas.

Jika ternyata ada perusahaan yang mengabaikan hak-hak karyawan, maka DPRD akan mengambil langkah tegas

Ia menambahkan, jika ada perusahaan yang  mengabaikan hak-hak karyawan maka, DPRD akan panggil setiap perusahaan sehingga dapat mempertanggung jawabkan hal  tersebut. (Mg-5)