AMBON, Siwalimanews – Sebanyak 91 koperasi di Kota Ambon dari 383 koperasi masuk dalam daftar dibubarkan, karena tidak beroperasi lagi alias tidak aktif.

Menurut Kepala Dinas Koperasi Kota Ambon, Marthin Mailuhu, kebijakan untuk membubarkan 91 koperasi tersebut, karena aktivitas puluhan koperasi tersebut tidak berjalan.

“Aktifitas koperasi sudah tidak jalan sehingga kami mengambil langkah untuk membubarkan. Dan ada 91 koperasi yang telah kami daftarkan untuk dilakukan proses pembubaran,” jelas Mairuhu saat dihubungi Siwalima melalui telepon selulernya, Rabu (1/4).

Mairuhu menegaskan, kebijakan membubarkan 91 koperasi tersebut sudah melalui proses monitoring dan evaluasi.

“Untuk membubarkan koperasi tidak sembarangan. Hingga saat ini kami sedang memproses pembubaran koperasi yang sudah tidak aktif,” tuturnya.

Baca Juga: DPRD Tinjau Dua Pintu Masuk Ambon

Mailihu menyebutkan, hingga saat ini koperasi yang tercatat di Kota Ambon sebanyak 648 dengan klasifikasi 265 yang aktif, 383 yang tidak aktif yang melaksanakan rapat anggota tahunan (RAT) 2019 sebanyak 56 koperasi. Dari antara 383 yang tidak aktif 91 diantaranya merupakan koperasi yang akan dibubarkan.

Untuk pengawasannya sendiri Mailuhu menjelaskan, pihaknya serta dewan kopersi indonesia yang melakukan pengawasan.

“Jadi yang bertugas untuk mengawasi adalah Dinas Koperasi dan Dewan Koperasi Indonesi (Dekopinda) Perwakilan Kota.  Pak Tipka sama-sama deng Kami mengawasi seluruh koperasi yang ada, jadi pembinaan secara terorganisir mereka sendiri. Sementara kami bertanggung jawab untuk mengawasi mereka, serta melakukan penilaian terhadap mereka terkait laporan keuangan dan laporan pelaksanaan,” katanya.

Dinas Koperasi Kota Ambon melakukan monitoring sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, bahwa Dinas Koperasi dan UKM wajib melakukan pengawasan. (Mg-6)