DOBO, Siwalimanews – Kendati berkas enam tersangka Komisi Pemi­lihan Umum Kabupaten Kepulauan Aru telah di­nyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Pe­nuntut Umum namun sampai dengan saat ini, be­kas para tersangka belum dilimpahkan.

Mendeknya penye­ra­han atau pelimpahan enam tersangka KPU Aru bersama dengan barang bukti disebab­kan karena Polres Pu­lau Aru masih menu­nggu hasil koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Enam tersangka yaitu, Ke­tua KPU Aru, Mustafa Dara­kay, Moh Abdul Kadjir, Kenan Rahalus, Vhita Putnarubun, Yosef Labok dan Sekretaris KPU, Agustinus Ruhulessin.

Kapolres Kepulauan Aru, AKBP. Dwi Bachtiar Rivai yang dikon­firmasi Siwalima, Selasa (31/10) me­lalui pesan whatsApp mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil koordinasi dengan JPU.

Sementara itu Kasi Intel Kejari Aru, Romi Prasetiya Niti Sasmito yang dikonfirmasi Siwalima melalui pesan whatsappnya namun tidak direspon.

Baca Juga: Lagi 4 Saksi Kasus Command Center Diperiksa

Diberitakan sebelumnya, setelah dua kali dikembalikan berkas perkara enam tersangka kasus korupsi KPU Aru, akhirnya dilimpahkan ke Kejari Aru.

Berkas dikembalikan jaksa atau P-19, akhirnya berkas perkara lima komisioner KPU Aru serta sekretaris KPU dilimpahkan ke jaksa.

Enam tersangka KPU Aru ini dijerat dalam perkara tindak pidana korupsi dana hibah Pilkafa Aru Tahun 2020.

Kasi intel Kejari Aru, Romi Prasetiya Niti Sasmito saat dikonfirmasi Siwalima melalui sambungan selulernya, (16/7) membenarkan berkas para tersangka sudah lengkap atau P21.

“Namun pelimpahkan berkas pekan kemarin itu hanya berupa pelimpahkan berkas sementara barang bukti dan kelima tersangka belum diserahkan kepada kita ,” ujarnya.

Sebelumnya, kasi Intel Kejari kepulauan Aru, ketika dikonfirmasi, Jumat (27/10) mengatakan benar berkas perkara kelima TSK tersebut sudah P21.

Namun, pelimpahan kemarin sore itu hanya berupa pelimpahan berkas, sementara BB dan kelima tersangka belum diserahkan kepada kita,” ungkap Kastel Kejari Aru.

Dikatakan, pelimpahan berkas dan dinyatakan lengkap itu kemarin namun, tidak bersamaan dengan BB dan tersangka.

“Pada prinsipnya kita (Jaksa) menunggu saja, kapan dari pihak penyidik polres limpahkan BB sama dengan kelima TSK tersebut, kita tetap tunggu,” tandasnya. (S-11)