AMBON, Siwalimanews – Hingga saat ini penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku belum juga memanggil Sekretaris daerah Maluku, Sadli Ie terkait kasus penyalahgunaan dana Covid-19 dan reboisasi.

Tim penyidik Kejati Maluku belum juga memanggil Sadli untuk diperiksa, terkait kasus penyalahgunaan dana Covid-19 dan reboisasi. Padahal Pelaksana Tugas Kadis Kehutanan Provinsi Maluku itu telah menyatakan kesiapannya untuk diperiksa.

Anehnya, pasca dua kasus yang menghadang Sekda Maluku ini dilimpahkan ke bidang pidana khusus sejak awal Oktober, namun hingga kini Kejati belum juga memanggil sekda.

Akademisi Hukum Unidar, Rauf Pellu mempertanyakan mengapa sam­pai Kejati Maluku belum memanggil Sekda Maluku guna dimintai kete­ra­ngan terkait dana Covid dan reboisasi.

“Ini patut dipertanyakan mengapa sampai Kejati belum panggil, awalnya kan sudah panggil hanya sekda tu­gas dinas, setelah sekda siap, kok respon Kejati begitu lama. Ini patut dipertanyakan ada apa,” ungkap Pellu saat diwawancarai Siwalima melalui sambungan selulernya, Senin (30/10).

Baca Juga: Kejati Harus Konsisten Periksa Sekda

Pellu meminta Kejati jangan sengaja memperlambat penanganan kasus ini, sehingga semakin berlarut-larut, konsisten dan komitmen untuk menuntaskan kasus ini harus jadi prioritas.

Selain itu, kejaksaan harus pro­aktif merespon pernyataan sekda yang menyatakan siap memberikan keterangan jika dipanggil kejaksaan. Sikap kejaksaan yang demikian ini akan menimbulkan preseden buruk terhadap kinerja kejaksaan yang awal-awalnya getol tetapi kemudian kendor penanganannya.

Menurutnya, karena kasus ini berkaitan langsung dengan Peme­rintah Provinsi Maluku maka Kejati jangan kendor semangatnya dalam penuntasan kasus korupsi tersebut, harus segera panggil sekda.

Hal ini penting, dimana dalam hu­kum semua orang itu sama didepan hukum sehingga asas equality before the law itu betul-betul diterap­kan, jangan hanya pimpinan-pimpi­nan OPD di lingkup Pemprov yang dipanggil, sementara sekda justru berlarut-larut penanganannya.

Dia meminta Kejati untuk segera memanggil sekda, dan jangan ber­alibi untuk melindungi siapapun, jika sikap kejaksaan terus demikian maka publik bisa menilai kejaksaan “masuk angin”.

Harus Dipanggil

Terpisah, praktisi hukum Anthony Hatane minta Kejati secepatnya memanggil ulang Sekda Maluku, Sadli le baik terkait kasus dana Covid maupun proyek Reboisasi di Kabupaten Maluku Tengah.

“Kami berharap sekda Maluku se­gera dipanggil jaksa. Jika tidak mas­yarakat akan mempertanyakan ada apa sehingga sampai saat ini sekda Maluku itu belum bisa meme­nuhi pa­nggilan,” ucap Hatane saat di­wa­wan­carai Siwalima melalui sambu­ngan teleponnya, Senin (29/10).

Menurutnya, secara terbuka sek­da mengaku akan penuhi panggilan sehingga ini jadi catatan penting untuk penyidik. “Sekda sendiri sudah siap untuk diperiksa, jaksa jangan lama,” ucapnya.

Berkas Belum Lengkap

Sementara itu, Kasi Penkum dan Humas Kajati Maluku, Wahyudi Kareba ketika dikonfirmasi Siwa­-lima mengungkapkan, belum me­-manggil sekda bukan tanpa alasan.

“Kita bukan tanpa alasan untuk panggil sekda untuk pemeriksaan, namun usai pelimpahan dari bagian Intel ke Pidsus, belum lengkap dengan berkas fisik sehingga kami menunggu pelimpahan berkas fisiknya,” ujar Kareba ketika Siwalima di Ambon, Senin (30/10).

Dikatakan, dirinya meyakini sekda Maluku akan kooperatif jika Kejati memanggil kembali.

“Kami yakin yang bersangkutan akan kooperatif, sebab sebelumnya tak hadiri panggilan karena alasan dinas dan juga secara langsung menyurati kami,” tutur Kareba

Jangan Lembek

Sebelumnya, Badan Eksekutif Mahasiswa Nusantara Maluku, mengingatkan Kejaksaan Tinggi Maluku untuk konsisten mengusut dugaan korupsi dana Covid-19 dan reboisasi.

Menurut BEM, pengakuan Sekda Sadli Ie yang siap jika dipanggil Kejati, harus segera direspon oleh lembaga penegak hukum itu.

“Dari beberapa informasi media yang memang Kejati sendiri sudah memanggil sekda Maluku tapi lagi-lagi Sekda acuh tak acuh dan juga mangkir dari panggilan itu, ini yang kita sayangkan,” ungkap Koordinator Daerah BEM Nusantara Maluku, Adam Rahantam.

Mangkirnya Sekda Maluku kata Rahantam, harus diikuti dengan sikap tegas dari Kejati Maluku guna mengusut tuntas dua kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Sekda Maluku tersebut.

Menurutnya, harus ada ketegasan langsung dari pihak Kejati Maluku dengan memanggil Sekda, apalagi jika Sekda siap memberikan keterangan.

Anggaran proyek reboisasi yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus sebesar Rp2,5 miliar telah dicairkan 100 persen yang diduga bermasalah.

Sedangkan, untuk dana Covid-19 Provinsi Maluku untuk tahun 2020 sebesar Rp100 miliar dan tahun 2021 sebesar Rp70 miliar juga diduga bermasalah, sehingga kejaksaan harus serius usut hingga tuntas.

Kata dia, siapapun yang diduga terlibat dalam kedua kasus tersebut lanjut Rahantam, harus diusut sampai tuntas termasuk dengan memeriksa Sekda dan Gubernur sekaligus sebab dimata hukum semua sama.

Kejati Maluku tidak boleh te­-bang pilih dalam penegakan hu­-kum terhadap kasus-kasus besar yang terjadi, sebab akan menim­bulkan pertanyaan dari publik.

Rahantam menegaskan, Sekda Maluku dalam kapasitasnya sebagai Plt Kadis Kehutanan harus memberikan pertanggungjawaban terkait dengan kedua kasus tersebut.

Siap Dipanggil

Sementara itu Sadli Ie mempersilahkan Kejaksaan Tinggi Maluku untuk memanggilnya kembali, terkait kasus dugaan penyalahgunaan dana Covid tahun 2021 maupun reboisasi.

“Silahkan kalau memang mau dipanggil,” ungkap Sekda kepada wartawan usai melepas kontingen Pesparani Katolik ke III di kompleks Gonzalo, Kopertis, Senin (23/10).

Sekda menjelaskan, ketidakhadiran dirinya dalam memenuhi panggilan Kejati Maluku beberapa waktu lalu bukan merupakan hal yang disengaja.

Namun, bertepatan dengan adanya agenda yang tidak dapat ditinggalkan sehingga dirinya tidak dapat memenuhi panggilan Kejati Maluku tersebut.

Sekda menegaskan, dirinya dipanggil hanya untuk memberikan keterangan terkait dengan kedudukannya sebagai Ketua Harian Penanggulangan Covid-19 Provinsi Maluku.

Berkaitan dengan kasus reboisasi dirinya dipanggil untuk memberikan terkait dengan kedudukannya sebagai pelaksana Kadis Kehutanan.

“Saya bukan diperiksa, tapi memberikan keterangan saja terkait kedudukan saya sebagai ketua tim harian Covid-19 dan reboisasi,” tegasnya.

Sekda pastikan akan kooperatif jika kembali dipanggil Kejaksaan Tinggi Maluku. “Saya pasti akan kooperatif jadi tidak ada masalah,” cetusnya.

Proyek Bermasalah

Diberitakan, Kejati Maluku menemukan proyek Pekerjaan Pembuatan Tanaman Hutan Rakyat tahun 2022 milik Dinas Kehutanan Maluku bermasalah.

Proyek tersebut berasal dari Dana Alokasi Khusus Pekerjaan Pembuatan Tanaman Hutan Rakyat sebesar Rp2,5 miliar.

Dalam proses penyelidikan yang dilakukan, Kejati Maluku telah mencerca 20 saksi diantaranya, Plh Dinas Kehutanan Provinsi Maluku, Haikal Baadila. (S-20)