AMBON, Siwalimanews – Akibat konsumsi narkotika jenis sabu-sabu, terdakwa Sanjaya, Warga Jalan Baru, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon diadili dalam di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (20/7). Dia memiliki narkoba jenis sabu-sabu sebanyak satu paket.

Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Jenny Tulak dibantu Felix Wiusan dan Essau Yerisitouw, serta para terdakwa didampingi penasehat hukumnya Alfred Tutupary mendengarkan dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU).

JPU Fitria Tuahuns menguraikan, Sanjaya  pada Kamis tanggal 12 Maret 2020 pukul 15.30 Wit di rumah saudara Imran di talake Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon melakukan transaksi narkoba.

Terdakwa pergi ke rumah Imran dengan tujuan untuk membeli sabu. Dia lalu membeli tiga paket sabu seharga Rp. 300.000, dan langsung kembali ke rumahnya.

Saat itulah, dia tertangkap anggota polisi di rumahnya, di Jalan Baru Kecamatan Sirimau Kota Ambon. Sat penangkapan itu, polisi menemukan satu paket sabu seberat 0,12 gram dalam genggaman tangan terdakwa.

Baca Juga: Ahli TPPU: Nirahua, Kilikily dan Manaf Harus Dijerat

Terdakwa dinyatakan bersalah, karena memiliki narkoba tanpa izin. JPU lalu mendakwanya dengan pasal 114 ayat (1)  UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika juncto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP serta pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Cr-1)