NAMLEA, Siwalimanews – Bripda Ahmad Zazalie Tahir yang sehari-harinya bertugas sebagai Bintara Sat Binmas Polres Pulau Buru diberhentikan dengan tidak hormat alias dipecat dari institusi kepolisian, karena berulang kali melakukan tindakan desersi terhitung sejak bulan Juni 2018-Januari 2019.

Bripda Ahmad Zazalie Tahir diberhentikan dari institusi kepolisian berdasarkan keputusan Kapolda Maluku Nomor/Kep/39/II/2021, tertanggal 2 Februari 2021 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri atas nama , Ahmad Zazalie Tahir, Bripda NRP 87100063 jabatan Bintara Sat Binmas Polres Pulau Buru, TMT 04 Februari 2021.

Pemberhentian Bripda Ahmad Zazalie Tahir dilakukan dalam satu upacara PTDH yang dipusatkan di lapangan upacara Mapolres Buru, Senin (15/2) tanpa dihadiri oleh yang bersangkutan.

Kapolres dalam amanatnya dalam upacara itu mengatakan, sebagai kapolres sangat menyayangkan adanya sanksi PTDH ini. Namun peraturan dan hukum yang berlaku patut dijunjung tinggi, dimana yang bersalah mendapat hukuman, yang berprestasi diberikan penghargaan.

“Organisasi Polri akan senantiasa dapat sorotan dari masyarakat terkait tugas-tugas pokoknya yang bersinggungan langsung dengan aspek sendi-sendi kehidupan masyarakat. Oleh sebab itu kepada seluruh personel Polri agar selalu jaga etika, moral dan perbuatan, baik di lingkungan tempat tinggal maupun dalam melaksanakan tugas sehari-hari sebagai anggota Polri,” himbaunya.

Baca Juga: Keluarga Beri Polisi Waktu 9 Hari Tangkap Pelaku

Untuk menjaga etika, moral dan perbuatan kata Kapolres, anggota Polri harus tetap berjalan sesuai norma dan jalur yang telah digariskan. Pasalnya, pimpinan Polri telah berkomitmen, untuk menindak tegas setiap tindakan penyimpangan perilaku personel yang dilakukan baik oleh oknum anggota Polri, maupun PNS Polri di lingkungan Polda Maluku.

Oleh sebab itu ia minta agar personel Polres Buru harus menghindari sikap-sikap arogansi, induvidualisme dan apatis, dengan demikian Polri akan menjadi teladan bagi masyarakat.

“Tingkatkan pengawasan dan pengendalian terhadap anggota di dalam setiap pelaksanaan tugasnya dan tidak ragu-ragu untuk menindak tegas anggota yang melakukan tindakan pelanggaran hukum serta berikan penghargaan terhadap personel yang berprestasi,” tegasnya.

Untuk diketahui dalam upacara PTDH itu, juga dilakukan pemberian penghargaan kepada tiga personel Polres Buru yang berhasil mengungkap kasus penyelundupan merkuri ke Surbaya seberat 668 kg yang dilakukan oleh oknum angggota polisi berpangkat Aiptu berinisial AT alias Amir

Tiga Personel yang mendapatkan penghargaan tersebut masing-masing Kasat Reskrim Iptu Handry Dwi Azhari dan Kasat Lantas Iptu Frans Niovaldo serta Banit Lidik Reskrim, Briptu Aldi Wahyudi Basri. (S-31)