Upaya panitia khusus DPRD Maluku untuk menyelesaikan polemik Pasar Mardika belum juga terealisasi dengan baik. berbagai kepentingan untuk pengelolaan pasar tersebut masih terus berlanjut. Alhasil penagihan retribusi sampah atau lainnya yang harusnya menjadi tanggung jawab Pemkot Ambon justru dilakukan pihak ketiga yang dipakai Pemerintah Provinsi Maluku.

Buktinya, PT Bumi Perkasa Timur dan PT Mardika Permai Perkasa dinilai berkuasa di Pasar Mardika. Karenanya pemkot akan menghentikan pembersihan dan pengangkutan sampah pada kawasan tersebut.

Kebijakan Pemkot Ambon ini karena berkaitan dengan lokasi TPS milik Pemerintah Kota dikawasan itu, yang ditutup oleh pihak ketiga yang mengelola kawasan Pasar Mardika.

Hal ini yang membuat sulitnya penyelesaian polemik Pasar Mardika, sehingga Pansus

DPRD Maluku menilai, Pemprov Maluku menghambat penyelesaian polemik Pasar Mardika. Hal ini Karena faktanya sejak awal kerja berjalan dengan baik, namun tidak adanya itikad baik pemrov untuk menyelesaikan persoalan.

Baca Juga: Dapatkan Kemiskinan di Maluku Ditekan?

Tidak adanya respon baik dari Pemprov Maluku termasuk Pemkot Ambon karena seakan-akan kedua lembaga pemerintah tersebut menganggap Pasar Mardika bukan masalah serius padahal sangat memprihatikan.

Disisi yang lain, fenomena yang terjadi dimana setiap hari para pedagang mengeluarkan uang yang cukup besar untuk membayar berbagai macam retribusi, tetapi sengaja dibiarkan oleh Pemprov Maluku.

Pembiaran tersebut terjadi dengan motif yang bermacam-macam tetapi yang paling mendominasi yakni, motif mengumpulkan uang apalagi banyak uang yang beredar di Pasar Mardika baik kepada pengumpulan maupun pengelolaan pasar.

Pemerintah aerah jangan menganggap Pasar Mardika sebagai masalah sederhana sebab akan mengorbankan masyarakat Maluku.

Karena itu, diharapkan Pansus DPRD Maluku bisa menyelesaikan polemik di Pasar Mardika itu, dimana pengelolaannya harus diserahkan kepada Pemkot Ambon dan bukan pihak ketiga.

Pedagang yang menempati Pasar Mardika adalah warga Kota Ambon yang menjadi tanggung jawab Pemkot Ambon, walaupun Pasar Mardika miliki Pemprov Maluku tetapi berada di dalam Kota Ambon sehingga pengelolaannya haruslah diserahkan kepada Pemkot Ambon.

Termasuk penagihan retribusi baik oleh pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ambon, retribusi sampah dan lainnya sehingga pengelolannya berjalan dengan baik, dan bukan sebaliknya diserahkan kepada pihak ketiga, karena hal itu justru akan membuat penyelesaian polemic Pasar Mardika tak pernah terselesaikan dengan baik.

Pedagang justru akan semakin dikekang dengan peraturan yang dibuat sendiri oleh pihak ketika dengan alasan diberikan kewenangan oleh Pemprov.

Intinya tidak boleh ada penagihan retribusi yang dilakukan pihak ketiga dan bukan berasal dari Pemkot Ambon. Pemkot bekerja sesuai dengan Peraturan Daerah sehingga aturan yang menjadi rujukan bagi Pemkot Ambon, dan bukan sebaliknya pihak ketiga yang berkuasa dengan kebijakan dan kewenangan yang salah. Inilah yang harus menjadi perhatian serius Pemkot Ambon dan Pemprov Maluku.

Kita berharap secepatnya bisa diselesaikan oleh Pansisi DPRD Provinsi Maluku. sehingga polemik ini bisa diselesaikan.(*)