Kasus dugaan korupsi pengadaan kapal cepat milik Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Tahun 2020 hingga kini masih ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku.

Kasus ini diduga telah merugikan negara Rp.7,1 miliar belum tuntas sehingga dibutuhkan keseriusan dari penyidik untuk menuntaskannya.

Kasus ini sudah sangat lama tapi belum selesai-selesai, karena itu masyarakat jangan dibuat bingung dengan penanganan kasus tersebut.

Sebagai lembaga penegak hukum, Ditreskrimsus Polda Maluku dapat segera memberikan kepastian kepada masyarakat, apakah kasus ini layak untuk ditingkatkan statusnya.

Masyarakat khususnya di Kabupaten Seram Bagian Barat juga menunggu kepastian ketika kasus yang merugikan daerah ini bisa sampai ke pengadilan. Artinya jika kasus ini tidak memiliki unsur tindak pidana maka seharusnya kepolisian melakukan penghentian penyidikan (SP3) tetapi jika ada unsur tindak pidana yang merugikan keuangan negara, maka segera tetapkan tersangka dan pelaku jangan dilindungi.

Baca Juga: Bupati Buru Masuk Bidikan Jaksa

Kalau seperti ini masyarakat yang punya kewajiban mengetahui keputusan disaat masyarakat sudah tahu kasus ini sedang dalam penyidikan.

Praktisi hukum Nelson Sianresy juga meminta Ditreskrimsus Polda Maluku untuk lebih transparan kepada publik terkait dengan kasus yang diduga merugikan negara miliaran rupiah tersebut.

“Ini kan sudah lama, berharap Ditreskrimsus tranparansi terkait dengan perkembangan penanganan kasus ini,” tegas Sianresy.

Menurutnya, jika Ditreskrimsus Polda Maluku telah mengantongi calon tersangka maka harus diumumkan agar kasus ini dapat bergerak, dan segera tuntas di pengadilan sebab nilai kerugian negara dalam kasus ini cukup besar, sedangkan pengadaan kapal tersebut diduga fiktif.

Dan untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi pengadaan kapal di Kabupaten Seram Bagian Barat, Ditreskrimsus Polda Maluku akan melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPK) untuk menghitung kerugian negara.

Pengadaan kapal cepat operasional milik Pemkab SBB dianggarkan melalui Dinas Perhubungan senilai Rp7,1 miliar yang bersumber dari APBD tahun 2020.

Menurut Direskrimsus Polda Maluku, Kombes Harold Huwae, pemeriksaan saksi-saksi dilakukan untuk selanjutnya akan meminta BPKP Perwakilan Maluku menghitung kerugian negara.

Mau dimintakan Perhitungan Kerugian Negara (PKN) nya makanya masih lengkapi periksa saksi-saksi untuk permintaan PKN ke BPKP.

Kata Huwae, kasus dugaan korupsi pengadaan kapal cepat milik Dishub Kabupaten SBB ini sudah ditingkat penyidikan.

Huwae mengakui, pekan lalu pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi diantaranya, Ketua DPRD Kabupaten SBB Abdul Rasyid Lisaholet, Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Herwilin dan mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) SBB, Peking Caling.

“Benar kita sudah periksa sebagai saksi.

Huwae mengatakan, ketiganya diperiksa terkait pembelian kapal cepat milik Pemkab SBB dan  Herwilin diperiksa karena saat pengadaan kapal, ia bertindak selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Huwae menegaskan, penyelidikan masih terus dilakukan, dimana saat ini pihaknya sementara melengkapi pemeriksaan saksi-saksi untuk selanjutnya akan dilimpahkan ke BPKP Perwakilan Maluku guna perhitungan kerugian negara.

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi pengadaan kapal cepat ini sebelumnya telah dilakukan serangkaian proses penyelidikan oleh Polres SBB  sejak pertengahan tahun 2021 lalu.

Dimana, sejumlah pihak terkait telah dipanggil untuk diminta keterangannya oleh penyelidik. Di antaranya, mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten SBB Peking Calling, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Herwilin alias Wiwin, Plt Kadishub, Adjait, dan pihak penyedia dari PT. Kairos Anugrah Marina karena tak kunjung selesai, kasus inipun diambil alih Ditreskrimsus Polda Maluku.

Selain itu, proyek kapal ini diketahui sudah cair 100 persen, Namun hingga kini tak terlihat wujud fisiknya sama sekali.  (*)