Kepercayaan masyarakat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin tinggi. Setelah satu persatu kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi dan gratifikasi diusut lembaga anti rasuah itu baik yang terjadi di Kabupaten Buru Selatan maupun Pemkot Ambon.

Masyarakat berharap, KPK tidak saja fokus pada kasus-kasus tersebut, tetapi juga mengusut hutang pihak ketiga/rekanan  yang sampai saat ini belum dibayarkan.

Tercatat Pemerintah Kota Ambon belum membayar hutang pihak ketiga sebesar Rp70 miliar sejak tahun 2020 lalu, padahal seluruh infrastruktur jalan, drainase maupun talud yang dibebankan bagi rekanan telah dikerjakan.

Publik sangat prihatin dengan kondisi yang terjadi di Kota Ambon pasca mantan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy ditahan KPK atas kasus dugaan suap terkait perizinan gerai Alfamidi di Kota Ambon.

Belum lagi laporan keuangan Pemerintah Kota Ambon tahun 2021 sesuai hasil pemerikasaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Maluku alami disclaimer. serta hak-hak pegawai yang belum terlunasi.

Baca Juga: Pejabat Pemkot Ambon Masuk Bidikan KPK

Kondisi pengelolaan anggaran yang demikian tentu saja sangat memprihatinkan, dimana pekerjaan tersebut tidak lalu harus diberikan tanggung jawab kepada penjabat Pemkot Ambon. walaupun secera kolektif penjabat yang meneruskan kepemimpinan tersebut memiliki tanggungjawab untuk menyelesaikan, tetapi pimpinan-pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kota Ambon juga dinilai paling bertanggung jawab.

Dengan konsisi hutang rekanan Rp70 miliar yang belum dilunasi sejak tahun 2020 lalu, karenanya KPK didorong untuk juga memberikan perhatian serius mengusut hal ini. Karena berpotensi korupsi.

Kita memang memberikan apresiasi bagi lembaga anti rasuah tersebut yang bekerja maksimal dan profesional dalam membongkar kasus-kasus dugaan korupsi di Maluku, tetapi proses tersebut tidak hanya difokuskan pada kasus korupsi saja, hak-hak pegawai, hak-hak rekanan yang bernilai milyaran rupiah dan belum terbayarkan ini perlu juga diusut.

Pengusutan hak-hak rekanan dan pegawai ini justru secara tidak langsung mendorong agar para pejabat pada setiap OPD-OPD di lingkup Pemkot Ambon bekerja dengan tepat dan benar dan memperhatikan apa yang menjadi hak-hak warga atau rekanan.

Hal ini penting, karena masyarakat menaruh harapan dan mempercayai lembaga anti rasuah itu untuk mengusut masalah ini, sehingga menjadi efek jera bagi setiap pejabat dalam proses pengelolaan anggaran. Terutama pengelolaan anggaran yang pro rakyat dan bukan sebaliknya merugikan rakyat.

KPK diminta usut karena selama ini Pemkot Ambon hanya berjanji untuk membayarkan tetapi kenyataannya justru berbeda. Langkah gerilya KPK yang membongkar berbagai kasus-kasus korupsi di Maluku itu menjadi salah satu efek jera bagi setiap penjabat untuk bekerja dengan jujur sesuai dengan tupoksi dan tidak melanggar aturan hukum yang berlaku.

Pihak rekanan mungkin saja sudah gerah dengan berbagai janji Pemerintah Kota Ambon untuk merealisasi hutang yang sampai saat ini belum terlunaskan, padahal pada setiap Organisasi Perangkat Daerah anggaran proyek infrastruktur telah tersedia. Perntanyaannya mengapa sampai saat ini Pemkot belum membayar hutang rekanan tersebut. Apakah memang anggaran itu digunakan untuk kegiatan lainnya?. Tetapi yang pasti dorongan untuk lembaga anti rasuah ini mengusut kasus ini juga patut diberikan apresiasi, sehingga korupsi di Maluku secara berangsur-angsur bisa ditekan. Semoga (*)